Gosip

Chandrika Chika dan 5 Rekannya Digiring ke BNN, Berharap Direhabilitasi

Polisi membawa Chandrika Chika ke kantor BNN Kota Jakarta Selatan hari ini, Kamis (25/4)/ Tak sendiri, lima selebgram lainnya juga ikut dibawa ke sana.

“Kami bersurat ke BNN untuk assesment di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan,” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.

Memang, kedatangan mereka ke sana juga jalani penilaian menyusul permohonan rehabilitasi dari keenam selebgram tersebut.

Chandrika Chika dan Billy Syahputra

Chandrika Chika dan Billy Syahputra [Instagram]

Reska mengatakan permhohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga masing-masing.

“Ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya sudah mengajukan,” katanya.

Hasil penilaian oleh BNN kelak bakal jadi rekomendasi apakah keenamnya, termasuk Chandrika Chika jalani rehabilitasi atau tidak.

“Nanti kita bicara lagi untuk hasilnya,” kata Reska.

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap enam selebgram di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta pada hari Senin tanggal 22 April 2024.

Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu pod atau vape yang berisi liquid dengan campuran ganja.

Dari keenam selebgram yang diamankan, polisi mengkonfirmasi bahwa salah satu di antara mereka adalah Chandrika Chika. Menurut pernyataan polisi, Chika sudah mengenal narkoba selama lebih dari setahun.

“Dia telah mengenal narkotika selama lebih dari satu tahun,” ungkap AKP Reska Anugrah.

Chandrika Chika Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba bareng 5 Rekan

Chandrika Chika Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba bareng 5 Rekan [Istimewa/Detik]

Meski demikian, Chandrika Chika menyatakan kepada keluarganya bahwa dia hanya sekali mencoba narkoba.

Dia juga mengklaim bahwa dia tidak menyadari bahwa pod atau vape yang digunakannya berisi liquid yang telah dicampur dengan ganja.

Chandrika Chika tetap ditetapkan sebagai tersangka bersama lima selebgram lainnya karena hasil tes urine-nya positif mengandung ganja.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang mengancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications