Catherine Wilson mengikhlaskan uang Rp800 juta yang sempat dia tuntut saat menggugat cerai suaminya, Idham Masse.
Dalam putusan cerai, hakim mengabulkan gugatan cerai, tapi menolak soal permintaan Catherine terkait nafkah Rp800 juta.
“Ikhlas saja. Harus move on dengan kehidupan baru,” kata aktris yang akrab disapa Keket ini.
Namun terbaru, Idham Mase justru mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Catherine.
Banding itu diajukan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Idham Mase mengungkap alasannya mengajukan banding karena tak setuju dengan nafkah iddah dan mut’ah yang ditotal mencapai Rp 700 juta.
View this post on Instagram
Rinciannya adalah nafkah mut’ah sebesar Rp 400 juta sedangkan nafkah iddah sebesar Rp 300 juta berdasarkan putusan pengadilan.
“Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni, karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan,” kata Idham Mase usai mengambil berkas putusan perceraian.
“Saya anggap keliru karena terlalu.. mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah,” lanjutnya.
Idham menyebut bahwa seharusnya nafkah mut’ah diberikan sesuai kemampuannya. “Hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih,” kata pengusaha sekaligus anggota dewan ini.
Selain itu, Idham juga keberatan dengan nafkah iddah sebesar Rp 300 juta. “Kalau iddahnya Rp 300 juta. 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan,” ujarnya.
Catherine Wilson sebelunya menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023.
Gugatan ini adalah kelanjutan dari permohonan talak Idham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023, yang dibatalkan hakim karena keduanya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Catherine Wilson dinikahi oleh Idham Mase yang merupakan anggota DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan pada 1 Oktober 2022 lalu.