Buset! Polisi Temukan Belasan Barang Bukti Kasus Narkoba di Rumah Fachri Albar

Fachri Albar diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Gosip

24 April 2025 | 20:18:50
image
Polres Jakarta Barat hadirkan artis Fachri Albar saat gelar perkara, Kamis (24/4/2025). [Indopop]

Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus narkoba yang melibatkan artis ternama, Fachri Albar. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 20 April 2025.

rb-1

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh AKP Viko A. Benaya dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Resmi Cerai, Perjuangan Nikah Renata Kusmanto Tidak Direstui Keluarga Kembali Dibahas

rb-2

olres Jakarta Barat hadirkan artis Fachri Albar saat gelar perkara, Kamis (24/4/2025). [Indopop]olres Jakarta Barat hadirkan artis Fachri Albar saat gelar perkara, Kamis (24/4/2025). [Indopop]
Laporan itu menyebutkan ada seseorang yang diduga memakai berbagai jenis narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa orang tersebut adalah Fachri Albar, yang saat itu berada di rumahnya.

"Setelah kami dalami, diketahui bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan sabu, ganja, kokain, dan alprazolam. Ia kami tangkap saat sedang berada di rumah," jelas Kombes Twedi.

Barang Bukti yang Ditemukan

Baca Juga: Renata Kusmanto Rayakan Ultah Anak tanpa Fachri Albar

Dari penggeledahan di rumah Fachri, polisi menemukan berbagai jenis narkoba dan psikotropika yang tersimpan rapi. Berikut ini barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 2 plastik klip berisi sabu

  • 1 plastik klip dan 2 puntung ganja

  • 1 botol kaca berisi kokain

  • 27 butir pil alprazolam 1 mg

  • 4 alat isap sabu (cangklong) bekas pakai

  • 1 botol bong plastik dengan tutup yang dimodifikasi

  • 1 sendok besi kecil

  • 2 potong plastik

  • 4 korek api yang sudah dimodifikasi

  • 1 tas berwarna biru

  • 1 unit iPhone 12 Pro warna hitam

"Seluruh barang bukti itu ditemukan di dalam rumah tersangka. Saat ini, kami masih mendalami asal usul narkoba tersebut," tambah Kombes Twedi.

Hasil Tes Urine: Positif Tiga Zat

Fachri Albar terlihat digiring polisi sekitar pukul 14.11 WIB menuju Biddokkes untuk jalani pemeriksaan, Rabu (23/2/2025). [Indopop]Fachri Albar terlihat digiring polisi sekitar pukul 14.11 WIB menuju Biddokkes untuk jalani pemeriksaan, Rabu (23/2/2025). [Indopop]
Selain barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Fachri. Hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi tiga zat, yaitu:

  • Methamphetamine (sabu)

  • Amphetamine

  • Benzodiazepine

Ini memperkuat dugaan bahwa Fachri tidak hanya menyimpan, tetapi juga aktif menggunakan narkoba.

Alasan Fachri Gunakan Narkoba

Kapolres juga menjelaskan motif di balik penyalahgunaan narkoba ini. Fachri mengaku sedang mengalami tekanan dalam pekerjaannya, dan ia menggunakan narkoba sebagai pelarian untuk meredakan stres.

"Alasannya karena stres kerja, tapi tentu saja itu bukan alasan yang bisa dibenarkan," tegas Kapolres.

Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan

Dalam kasus ini, Fachri Albar tidak bisa mendapatkan proses penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Polisi mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e), yang menyebutkan bahwa pelaku yang pernah divonis di pengadilan tidak berhak mendapat RJ.

“FA pernah tersandung kasus hukum sebelumnya, sehingga otomatis tidak memenuhi syarat untuk RJ,” jelas Kombes Twedi.

Ancaman Hukuman yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Fachri dijerat dengan beberapa pasal dari dua undang-undang, yaitu:

  1. Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    • Terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja)

    • Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar

  2. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

    • Terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu, kokain)

    • Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar

  3. Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

    • Terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin (alprazolam)

    • Ancaman: hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta

Dengan semua bukti dan hasil penyelidikan, Fachri Albar kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang cukup serius.

Tag Fachri Albar

Terkini