Bunga Zainal Girang, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Penipuan Rp15 Miliar!
Gosip

Kasus penipuan sebesar Rp15 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga penanganannya terus berlanjut.
Kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem, menjelaskan perkembangan terbaru kasus ini. "Kami sudah mendapatkan surat dari penyidik, dan ini sudah disampaikan ke Kejaksaan DKI Jakarta," ujar Ratnaningrum saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Ratnaningrum juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan oleh Bunga Zainal kemungkinan akan dilakukan di Bali, mengingat para terlapor berdomisili di sana.
Baca Juga: Bunga Zainal Akui Sering Bertengkar dengan Anak Karena Bahasa
Dengan meningkatnya status perkara, Bunga Zainal kembali dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan. Dalam pemeriksaan kali ini, fokus utamanya adalah mencocokkan informasi terkait jumlah kerugian dan tanggal-tanggal transaksi yang terlibat.
"Ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan," kata Bunga Zainal.
Menurut Bunga Zainal, pencocokan ini penting mengingat nilai kerugiannya yang sangat besar. "Buktinya sudah cukup kuat, tinggal mencocokkan beberapa tanggal kontrak kerja sama dan jumlah uang yang masuk," tambahnya.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Bunga Ditipu Investasi Bodong 15 M, Segera Masuk Kejaksaan?
Kasus penipuan ini bermula dari kerja sama bisnis investasi yang dimulai Bunga Zainal dengan dua rekan bisnisnya, berinisial CD dan SFS, pada tahun 2022.
Namun, Bunga baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan pada Mei 2024. Sebelumnya, artis ini sudah memberikan keterangan awal terkait laporan tersebut pada 30 Agustus 2024.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengusut tuntas kasus ini, dan berharap semua bukti yang telah disampaikan bisa memperkuat dakwaan terhadap para pelaku penipuan.