K-POP

Bos Besar HYBE Bang Si Hyuk Dicegah ke Luar Negeri, Polisi Bongkar Dugaan Skandal Rp2,2 Triliun!

03 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Bos Besar HYBE Bang Si Hyuk Dicegah ke Luar Negeri, Polisi Bongkar Dugaan Skandal Rp2,2 Triliun!
pendiri HYBE, Bang Si Hyuk

Pimpinan agensi hiburan ternama HYBE, Bang Si Hyuk, resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari pihak kepolisian Korea Selatan. 

rb-1

Larangan ini diberlakukan seiring dengan penyelidikan dugaan perdagangan curang dan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal yang tengah menjeratnya.

Pada Selasa (1/10), Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengumumkan bahwa Bang Si Hyuk dilarang meninggalkan Korea Selatan. 

Baca Juga: HYBE Rilis Pernyataan usai Fuma &TEAM Dituduh Gak Peka dengan Kecelakaan Pesawat Jeju Air

rb-2

Kebijakan tersebut mulai berlaku segera setelah dirinya kembali dari perjalanan bisnis ke Amerika Serikat pada 11 Agustus lalu.

Bang Si HyukBang Si Hyuk

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi diketahui telah dua kali memanggil Bang Si Hyuk untuk diinterogasi sebagai tersangka, masing-masing pada 15 September dan 22 September 2025.

Baca Juga: Hyein NewJeans Hadapi Sikap Dingin Pers di Bandara, HYBE Dituding Mediaplay

Menurut laporan Soompi, penyelidikan terhadap Bang Si Hyuk dimulai sejak awal musim panas. Ia diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal dengan menyesatkan investor pada tahun 2019. 

Kala itu, Bang Si Hyuk disebut memberikan klaim palsu bahwa HYBE tidak memiliki rencana untuk go public. Pernyataan tersebut mendorong sejumlah investor untuk menjual saham mereka ke sebuah special purpose company (SPC) yang didirikan oleh dana ekuitas swasta bentukan eksekutif senior HYBE. 

Namun, polisi menduga bahwa pada saat yang sama, HYBE sebenarnya sudah mempersiapkan initial public offering (IPO).

Setelah HYBE resmi melantai di bursa, SPC tersebut menjual saham yang telah mereka peroleh. Dari transaksi itu, Bang Si Hyuk diduga menerima keuntungan sebesar 30 persen sesuai perjanjian yang sudah disusun sebelumnya, dengan nilai sekitar 190 miliar won atau setara Rp2,2 triliun.

pendiri HYBE, Bang Si Hyukpendiri HYBE, Bang Si Hyuk

Menanggapi tuduhan ini, pihak HYBE memberikan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa proses pencatatan saham perusahaan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan pada saat pencatatan, dan tidak ada masalah hukum,” jelas HYBE dalam pernyataannya.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan larangan bepergian Bang Si Hyuk akan terus diberlakukan hingga proses hukum selesai.

Tag Bang Si Hyuk Undang-Undang Pasar Modal HYBE

Terkait

Terkini