Gosip

BHR Ojol Pasti Cair, Segini THR dari Gojek dan inDrive

26 Februari 2026 | 22:31 WIB
BHR Ojol Pasti Cair, Segini THR dari Gojek dan inDrive
Ilustrasi Gojek dan inDrive. [Instagram gojek dan inDrive]

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok skema pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) untuk Lebaran 2026 dengan target nominal yang jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

rb-1

Usai menuai protes pada Lebaran 2025 lalu karena nominal yang dianggap terlalu kecil, tahun ini Kemnaker mendorong agar besaran BHR bisa mencapai angka ideal.

Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Lisa Darti.

Baca Juga: Putri Marino Lebih Suka Naik Ojol Ketimbang Mobil, Alasannya...

rb-2

Ia mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar BHR yang diberikan kepada mitra pengemudi tidak lagi Rp 50 ribu, melainkan meningkat signifikan.

"Tahun 2025 alasannya kenapa mereka dapat Rp 50 ribu karena SE-nya mendadak dari Kemnaker. Nah sekarang kan tidak mendadak lagi. Mudah-mudahan tidak Rp 50 ribu lagi, mudah-mudahan besok ada Rp 1 juta. Harapannya Rp 1 juta," ujar Lisa dalam acara Iftar & Media Gathering inDrive Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Link Ukhti Mukenah Pink Viral, Video Panjangnya Berisi Apa?

Ia menambahkan bahwa keluhan pengemudi tahun lalu cukup menyentil, di mana banyak mitra merasa bahwa pendapatan dari tips pelanggan justru lebih besar dibandingkan bonus hari raya yang mereka terima.

Aplikator Berkomitmen, Skema Masih Dibahas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Bahas BHR Ojol 2026. [TikTok]Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Bahas BHR Ojol 2026. [TikTok]

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa sejumlah aplikator telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan BHR tahun ini. Pemerintah telah melakukan diskusi dengan perusahaan platform transportasi online dan mendapatkan respons positif.

"Kita sudah lakukan diskusi alhamdulillah respons mereka baik ya, mereka komitmen," kata Yassierli, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, bentuk aturan terkait BHR masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum pemberian BHR bagi mitra pengemudi platform digital.

Rapat lanjutan antara Menteri Ketenagakerjaan dengan seluruh aplikator dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/2/2026) hari ini. Lisa berharap nominal dan SE terkait BHR dapat segera terbit usai pertemuan tersebut.

inDrive Siapkan Program Pengemudi Sejahtera

Ilustrasi Gojek dan Indrive. [Instagram]Ilustrasi Gojek dan Indrive. [Instagram]

Salah satu aplikator yang siap merealisasikan BHR 2026 adalah inDrive. Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menegaskan komitmen perusahaannya untuk mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan pengemudi.

Saat ini, inDrive telah beroperasi di lebih dari 70 kota di Indonesia dengan dukungan pengemudi roda dua dan roda empat. Untuk memperkuat perlindungan mitra, inDrive meluncurkan Program Pengemudi Sejahtera yang mencakup pendekatan sistemik dan tematik.

"Secara sistemik, inDrive mengedepankan kebijakan komisi maksimal yang kompetitif guna memberikan fleksibilitas pendapatan bagi pengemudi. Secara tematik, program ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Bantuan Hari Raya (BHR) serta fasilitasi akses perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rio.

Rio menjelaskan bahwa inDrive menerapkan kebijakan komisi maksimal 15 persen untuk setiap layanan sebagai bentuk kontribusi terhadap kesejahteraan berkelanjutan. Sementara untuk BHR, program ini diberikan kepada pengemudi dengan kualifikasi kinerja tertentu sebagai insentif tahunan.

GoTo Pastikan BHR Berjalan, Skema Masih Disusun

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, juga memastikan pihaknya akan memberikan BHR bagi mitra pengemudi sebagai salah satu bentuk stimulus pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Pihaknya saat ini aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah dalam penyusunan skema pemberian BHR 2026.

"Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan," ungkap Hans.

Rencana pemberian BHR oleh GoTo merupakan satu dari empat pilar yang terangkum dalam inisiatif "Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra" yang baru saja diluncurkan.

Percepatan Pencairan Jadi H-14 dan Kriteria Penerima

Kemnaker juga membuka peluang percepatan pembayaran BHR menjadi paling lambat 14 hari sebelum Lebaran atau H-14.

Selama ini, pembayaran THR dan BHR dilakukan paling lambat H-7. Percepatan ini mempertimbangkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang biasanya diterapkan menjelang libur Lebaran.

Namun, Lisa mengakui bahwa tidak semua aplikator siap dengan skema H-14 tersebut.

"Ada sebagian aplikator yang belum siap kalau 14 hari. Tapi ada juga yang sudah siap juga untuk 14 hari tersebut. Jadi kita tunggu saja pengumumannya seperti apa," kata Lisa.

Mengenai kriteria penerima, Lisa menyampaikan bahwa BHR diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dan telah bermitra dalam jangka waktu satu tahun terakhir. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas para mitra.

Acuan BHR Tahun Lalu

Sebagai informasi, pemberian BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pencairan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tag Bonus Hari Raya bhr ojol ojek online viral