Arya Saloka Resmi Cerai, Putri Anne Dapat Hak Asuh Anak
Gosip

Aktor Arya Saloka kini resmi menyandang status duda setelah permohonan talak cerainya terhadap sang istri, Putri Anne, dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim.
"Alhamdulillah, sekarang sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka dan sudah dikabulkan permohonannya sehingga untuk selanjutnya nanti tinggal ikrar talak," jelas Abdurrahim dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Putri Anne Balas Nyinyiran Lepas Hijab di Tengah Proses Cerai: Itu Urusan Aku
Putusan cerai ini diberikan secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang berarti putusan majelis hakim tanpa kehadiran tergugat (Putri Anne) setelah pemanggilan yang sah.
Setelah putusan ini inkrah (berkekuatan hukum tetap), Arya Saloka diwajibkan untuk hadir di persidangan untuk mengucapkan ikrar talak secara langsung.
Baca Juga: Arya Saloka Dicibir Netizen usai Dipamerkan Jadi Tokoh Utama di 'Dendam Malam Kelam'
"Kalau untuk apa namanya, ikrarnya dia wajib harus hadir," tegas Abdurrahim.
Mengenai hak asuh anak semata wayang mereka, Ibrahim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan hak asuh jatuh ke tangan Putri Anne.
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana anak di bawah umur 12 tahun secara by law akan diasuh oleh ibunya.
"By law, memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," terang Abdurrahim.
Meski demikian, Abdurrahim memastikan bahwa Arya Saloka dan Putri Anne telah bersepakat untuk tetap bersama-sama merawat buah hati mereka tanpa batasan jadwal pertemuan yang kaku.
"Tidak ada sama sekali schedule yang ditentukan atau kesepakatan yang ditentukan untuk merawat Ibrahim, anaknya daripada Arya dan Putri Anne," ujarnya.
Selain itu Arya Saloka juga berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan kesehatan anak setelah perpisahan ini.
Abdurrahim juga menegaskan bahwa perceraian ini dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak, dan komunikasi antara Arya Saloka dan Putri Anne tetap terjalin dengan baik. "
Yang saya ketahui adalah komunikasi antara termohon dan pihak pemohon Arya atau Mbak Anne, itu baik-baik saja sampai sekarang," katanya.
Tidak ada perdebatan mengenai nafkah dalam persidangan, semuanya diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagai langkah selanjutnya, Arya Saloka dan Putri Anne akan dipanggil kembali oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk proses ikrar talak, yang wajib dihadiri keduanya dua pekan setelah putusan dibacakan dan diterima.
Arya Saloka diketahui telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Putri Anne pada 15 April 2025 lalu.
Keduanya telah menikah sejak Agustus 2017 dan dikaruniai anak laki-laki bernama Ibrahim Jalal Ad Din Rumi.