Apakah Hukum Muntah Saat Berpuasa, Langsung Batal?

Me and Moms

17 Maret 2024 | 02:01:15
image
#image_title

Anak akan mulai diajakran berpuasa sejak mereka menginjak usia 7 tahun. Ada kalanya, anak cukup kesulitan saat awal-awal belajar berpuasa.

rb-1

Mereka mungkin terlihat lemas, atau bahkan merengek. Dalam beberapa kasus, anak mungkin sampai muntah karena disebabkan beberapa faktor.

Pertanyaannya kini, apa hukumnya anak atau orang dewasa muntah saat sedang berpuasa?

Baca Juga: Bukan Maksa, Ricky Harun Punya Cara Unik untuk Latih Anak Puasa Ramadan Full

rb-2

Menjawab pertanyaan itu, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D., memliki jawaban, baik untuk kasus anak maupun orang dewasa.

Diunggah kanal YouTube MG SD Channel, lelaki yang akrab disapa Buya Yahya itu menjelaskan, muntah tidak sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa.

Dengan catatan, anak atau orang tersebut tidak menelan ludah setelah muntah kecuali jika ia sudah berkumur.

Baca Juga: Sering Terjadi Pada Anak, Apa Hukum Tak Sengaja Menelan Air Wudhu saat Berpuasa?

Alasan dilarang menelan ludah sebelum berkumur karena muntahan adalah najis.

Sebelum disucikan dengan berkumur, maka hukum air liur yang terkena muntah masih najis. Maka jika bercampur dengan ludah lalu tertelan, puasanya menjadi batal.

"Karena muntahan itu najis selagi tidak kita kumur dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis Biarpun kita sudah meludah seribu kali ludah."

"Dan kalau mulut itu najis bercampur dengan ludah lalu kita telan maka batal puasanya," jelas Buya Yahya lagi.

Oleh sebab itu, muntah saat bulan puasa tidak membatalkan selama berkumur dan tidak menelannya saat masih najis.

Namun, untuk kondisi muntah yang memang disengaja oleh seseorang, ini jelas hukumnya dilarang dan dapat membatalkan puasa.

Hanya saja perlu menjadi catatan, jika muntah terjadi karena sakit dan bisa memperparah kondisi jika puasa dilanjutkan, maka sebaiknya memprioritaskan dulu kondisi kebugaran tubuh.

Tag berpuasa hukum muntah puasa

Terkini