Anrez Adelio Dipolisikan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!
Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Anrez Adelio membuka kemungkinan ancaman hukuman pidana berat. Perkara tersebut kini resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Friceilda Prillea atau yang akrab disapa Icel, dari Komite Nasional Advokat Indonesia, menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski demikian, penerapan pasal secara spesifik sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Santo Nababan bersama Rd. Sugiandra saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Reaksi Anrez Adelio Usai Dituding Hamili TikToker Friceilda Prillea, Ogah Tempuh Jalur Hukum!
UU TPKS sendiri mengatur ancaman pidana yang cukup serius bagi pelaku. Dalam regulasi tersebut, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan hukuman penjara dengan rentang waktu antara empat hingga dua belas tahun, tergantung pada unsur dan pembuktian perkara.
Santo Nababan menyebut pihaknya berharap penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal. Hal itu, menurutnya, sebanding dengan dampak yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Friceilda Prillea Dan Anrez Adelio Sumber Instagram
Baca Juga: Friceilda Prillea Ngaku Diminta Anrez Adelio Gugurkan Kandungan dengan Minum Obat
“Ancaman hukumannya empat sampai dua belas tahun penjara,” jelas Santo.
Selain proses pidana, kuasa hukum korban juga membuka kemungkinan menempuh jalur perdata. Langkah tersebut akan ditempuh untuk menuntut pemenuhan hak anak yang dikandung korban.
Menurut tim kuasa hukum, fokus utama perkara ini tidak semata-mata pada pemberian hukuman terhadap terlapor, melainkan pada perlindungan hak anak.
“Yang dituntut adalah hak anak, bukan untuk klien kami pribadi,” ujar Rd. Sugiandra.
Hak-hak yang dimaksud mencakup pengakuan identitas anak serta tanggung jawab materiil dan immateriil. Dasar hukum tuntutan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010, yang mengatur tentang perlindungan dan pengakuan hak anak di hadapan hukum.
Anrez Putra Adelio Instagram
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Meski demikian, kuasa hukum mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Semua pihak diimbau untuk tidak menggiring opini publik dan menunggu hasil penyelidikan serta putusan resmi dari aparat penegak hukum.