Andre Taulany Nafkahi Erin Rp1 Miliar Usai Cerai, Ini Komponen Nafkahnya
Setelah berbulan-bulan berseteru di media sosial dan menjadi sorotan publik, kisruh rumah tangga Andre Taulany dan Rien Wartia, yang dikenal sebagai Erin Taulany, akhirnya menemui titik terang.
Keduanya memilih jalan damai untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Perseteruan yang penuh dengan saling sindir pun berakhir dengan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik.
Melalui kuasa hukumnya, Malik Bawazier, terungkap bahwa Erin dan Andre telah resmi menandatangani perjanjian perdamaian pada Senin, 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Intip 6 Potret Tongkrongan Mewah Erin Taulany
Perjanjian ini sekaligus menjadi landasan bagi proses perceraian mereka yang akan berjalan tanpa konflik lebih lanjut.
Isi pokok dari perjanjian tersebut adalah komitmen damai dan hak finansial. Perjanjian yang ditandatangani keduanya mencakup dua poin utama, yakni komitmen untuk tidak saling menyerang dan kesepatakan atas nafkah dari Andre kepada Erin.
Baca Juga: Fix Cerai! Andre Taulany dan Erin Bikin Kesepakatan Soal Anak dan Harta
Dalam komitmen untuk tidak saling menyerang, kedua belah pihak berjanji untuk tidak lagi saling menyindir, menyerang, atau membahas persoalan rumah tangga mereka di media sosial maupun di depan publik. Komitmen ini menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai konflik yang telah berlarut-larut.
Andre Taulany Dan Erin Taulany [Instagram Erintaulany]
Sementata itu, soal kesepakatan nafkah, sebagai bentuk tanggung jawab, Andre Taulany sepakat untuk membayar nafkah kepada Erin dengan total sebesar Rp 1 miliar. Nafkah ini terdiri dari dua komponen dalam hukum Islam, yaitu nafkah mut'ah dan nafkah iddah.
Apa Itu Nafkah Mut'ah dan Iddah?
Erin Taulany [Instagram]
Bagi yang belum familiar, istilah dalam perjanjian tersebut memiliki makna khusus:
-
Nafkah Mut'ah: Merupakan pemberian wajib dari mantan suami kepada mantan isti yang diceraikan. Pemberian ini bersifat sebagai tanda penghormatan terakhir dan bentuk penghiburan atas terjadinya perceraian.
-
Nafkah Iddah: Adalah nafkah yang diberikan selama masa iddah, yaitu masa tunggu bagi seorang wanita setelah perceraian atau ditinggal mati suami sebelum ia diizinkan untuk menikah lagi. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada janin dalam rahim dan memberikan waktu bagi perempuan untuk menenangkan diri.