Inara Rusli mengungkapkan perkembangan terkait permasalahan nafkah yang sebelumnya menjadi perdebatan antara dirinya dan Virgoun.
Masalah nafkah ini telah melalui proses yang rumit.
Akhirnya hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memutuskan untuk mengabulkan tuntutan nafkah Inara Rusli sebesar Rp75 juta per bulan.
Di sisi lain, Virgoun hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp20 juta per bulan kepada mantan istrinya tersebut.
Namun, Inara Rusli menyebutkan kemungkinan adanya kesepakatan antara dirinya dan Virgoun terkait masalah nafkah.
View this post on Instagram
“Insha Allah ada kesepakatanlah untuk mengenai nominal,” ujar Inara Rusli ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Inara tidak memberikan rincian secara detail mengenai nominal nafkah yang telah disepakati dengan mantan suaminya tersebut.
Dia juga menunjukkan keinginan untuk membahas lebih lanjut masalah ini di ruang publik.
Kehadiran Inara Rusli di PN Jakpus adalah untuk mengikuti sidang mediasi terkait tuntutan royalti lagu-lagu Virgoun.
Sebelumnya, Inara telah menyampaikan proposal mediasi yang berisi beberapa poin, termasuk masalah royalti, pencabutan laporan polisi, dan lain-lain.
Namun, hingga saat ini, mediasi tersebut masih belum menemukan titik terang.
“Belum final ini sih nanti di pertemuan berikutnya,” ujar Inara Rusli.
![Virgoun Instagram Indopopid Virgoun Instagram](https://indopop.id/wp-content/uploads/2024/01/Snapinstaapp_416146490_1849690285515152_4107243558432802532_n_1080-e1706194995644-300x169.jpg)
Virgoun (Instagram)
“Soal pembagian royalti 50-50, belum tahu karena aku belum terima format detailnya seperti apa,” ungkap Inara Rusli.
Sebagai informasi tambahan, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).
Gugatan yang diajukan, atas tuduhan bahwa Virgoun mengalihkan royalti dari empat lagu ke DRP, yaitu Bukti, Surat Cinta untuk Starla, Saat Kau Telah Mengerti, dan Orang yang Sama.
![](https://indopop.id/wp-content/uploads/2023/12/Indopop_logo_no-tagline_negative2as.png)