Agus Salim Dilaporkan PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi
Gosip

Kasus yang melebar kemana-mana ini sepertinya bakal bersinggungan dengan hukum ketika Agus Salim malah dilaporkan ke PPATK.
Kasus donasi Agus Salim terkait pengobatan karena penyiraman air keras dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Agus dilaporkan oleh kuasa hukum donatur, Pitra Romadoni Nasution atas dugaan penyalahgunaan dana donasi.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
Pitra selaku perwakilan donatur meminta investigasi yang mendetail terkait dana donasi yang masuk ke rekening pribadi Agus.
Denny Sumargo dan Agus Salim [YouTube]
Ucapan Pitra itu terekam dan diposting di kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (3/12).
"Kami resmi melaporkan kasus ini ke PPATK dan laporan kami telah diterima dengan baik," ucap Pitra.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
"Kami meminta audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana donasi tersebut," sambungnya.
Pelaporan ini muncul karena kecurigaan dana donasi itu digunakan untuk hal lainnya dan bukan untuk pengobatan.
"Donasi dihimpun dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan," ungkap Pitra.
"Tak bisa dana sebesar itu digunakan sesuka hati tanpa penjelasan yang jelas," lanjutnya.
Poin yang disoroti adalah pengelolaan dana melalui rekening pribadi. Ini diklaim melanggar ketentuan hukum.
Sebab telah tertulis di Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Penggalangan dana seharusnya dilakukan melalui yayasan atau organisasi resmi bukan rekening pribadi," jelas Prita.
Jika benar, Agus terindikasi menyelewengkan dana donasi, dia bisa terjerat hukum.
Agus bisa terancam penjara paling lama tiga bulan jika memang ada penyalahgunaan dana donasi.