Gosip

Aditya Zoni dan Yasmine Ow Resmi Cerai, Pengadilan Bahas Hak Asuh Anak

Aditya Zoni Pertahankan Rumah Tangganya dengan Yasmine Ow Instagram

Gugatan cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni telah diputuskan Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor.

Dalam persidangan yang berlangsung secara e-court atau online pada Selasa (24/9/2024), PA Cibinong memutuskan Yasmine dan Aditya telah bercerai.

Aditya Zoni dan Yasmine Ow [Instagram Aditya Zoni]

Dadang Karim selaku Humas PA Cibinong pun menjelaskan putusan yang dikeluarkan.

“Hari ini seperti yang terjadwal di agenda persidangan betul ada persidangan hasil musyawarah majelis hakim dalam perkara yang diajukan Yasmine dan Aditya Warman. Alhamdulillah sidang online barusan sudah selesai, dan putusan sudah diupload ke sistem kami,” terang Dadang Karim di kantornya pada Selasa (24/9/2024).

Dalam hal ini, gugatan Yasmine dikabulkan dan Aditya telah menjatuhkan talak.

“Gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan, kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba’in sughro,” terangnya.

Selain itu, amar putusan tersebut mengabulkan gugatan hak asuh anak kepada Yasmine. Di sisi lain, aktris asal Malaysia itu dilarang membatasi Aditya Zoni untuk bertemu putra mereka.

PA Cibinong memberikan hak asuh kepada Yasmine sekaligus menolak gugatan Aditya.

“Dalam rekonvensi Aditya Warman menggugat balik Yasmine tetapi isinya gugatan balik dan isinya minta anak juga. Jadi anak ini diminta oleh penggugat dalam gugatan awalnya juga diminta balik oleh tergugat untuk bersama dia. Nah permintaan Aditya ini ditolak, karena sudah ada rekonvensi,” paparnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Yasmine (@yxsmine.ow)

Namun, putusan dari majelis hakim tidak menyinggung soal nafkah sebab Yasmine tidak menuntut hal tersebut.

Putusan majelis hakim tak membahas soal nafkah. Ini lantaran Yasmine selaku penggugat tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Karena masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan karena tidak diminta,” terang Dadang.

Hal ini akan jadi berbeda ketika pihak Yasmine meminta nafkah dari Aditya.

“Kalau dalam perkara cerai yang diajukan oleh perempuan itu harus diminta nafkah mut’ah, iddah, dan sebagainya, harus dimohon dlu diawal, disebutkan, kalau tidak maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan, tidak akan menjawab,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications