2 Tindakan Vidi Aldiano Ini Jadi Bukti Kuat Pelanggaran Hak Cipta 'Nuansa Bening'
Gosip

Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, menyoroti dua tindakan Vidi Aldiano yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Nuansa Bening".
Pertama, Vidi Aldiano menghapus lagu tersebut dari Spotify tak lama setelah kabar gugatan Rp24,5 miliar muncul.
Menurut Minola, tindakan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan.
Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Tampil Pakai Tas Rp131 Juta, Kini Terancam Denda Miliaran Soal Hak Cipta
"Kalau tidak salah, kenapa harus di-takedown? Intinya, kalau dia punya kewenangan yang layak atas lagu itu tak perlu dihapus dong," kata Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).
Minola menambahkan bahwa menghapus lagu dari Spotify tidak serta merta menyelesaikan masalah pelanggaran hak cipta yang diduga berlangsung selama 16 tahun.
Baca Juga: Terkuak Alasan Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano: 'Kesombongan' hingga Klaim Sepihak
"Kalau memang dia gentleman seharusnya tidak menghapus lagu itu. Hadapi saja kasusnya," tegasnya.
Hingga kini, belum ada komunikasi atau permintaan maaf langsung dari Vidi Aldiano kepada Keenan Nasution.
Kedua, Vidi Aldiano masih bungkam terkait gugatan tersebut.
"Mereka enggak ada bilang apa-apa tuh. Ya artinya, ini sebuah pengakuan dia tak punya wewenang atas lagu tersebut," ucap Minola.
Selain itu Minola juga menjelaskan bahwa gugatan Keenan Nasution tidak hanya berpusat pada royalti pertunjukan, tetapi juga menyoroti pelanggaran mechanical rights oleh Vidi Aldiano.
Namun untuk saat ini, pihaknya memilih untuk fokus pada penyelesaian gugatan hak cipta yang sedang berjalan.
Diketahui, Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait 31 penampilannya, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.
Terbaru, Vidi Aldiano dikabarkan telah mempersiapkan 15 pengacara yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan untuk menghadapi tuntutan Keenan Nasution tersebut.