Vidi Aldiano Repost Video Minta Kejelasan Royalti di Tengah Gugatan Lagu 'Nuansa Bening'
Gosip

Postingan Vidi Aldiano di tengah polemik gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti jadi sorotan.
Dalam unggahan pada Minggu (1/6/2025), Vidi mengunggah kembali (repost) postingan dari akun asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang isinya menyoroti polemik pembagian royalti lagu yang kini semakin mencuat di Indonesia.
Video VISI itu menampilkan salah satu pendirinya, Armand Maulana, saat diundang dalam program berita Meet Nite Live Metro TV.
Baca Juga: Alasan Putra Keenan Nasution Singgung Adab Vidi Aldiano
VISI menyatakan kegelisahannya atas munculnya kasus yang melibatkan penyanyi seperti Lesti Kejora dan Vidi Aldiano, yang digugat oleh para pencipta lagu yang pernah mereka bawakan.
Armand Maulana dalam video tersebut menyampaikan keinginan para musisi agar pemerintah memberikan kepastian terkait isu ini.
"Itu yang kita minta. Kasih keputusan yang pasti. Di mana kita semua stakeholder musik bisa jadi panduan. 'Oh ini panduannya'," tegas Armand.
Baca Juga: Gugatan 'Nuansa Bening' Berdampak Pada Kesehatan Vidi Aldiano, Akankah Berakhir Damai?
Armand menjelaskan bahwa meskipun aturan soal pembagian royalti sudah ada selama 11 tahun terakhir, kini muncul skema dan cara pandang baru dari beberapa musisi.
"Nah ini nih, pemerintah atau negara harus hadir sekarang," ujar pentolan band Gigi ini.
Armand mendesak pemerintah untuk proaktif dalam menetapkan pembaruan aturan ini.
Bahkan sebelum kasus Vidi mencuat, VISI sudah berupaya bertemu dengan berbagai pihak pemerintah seperti DJKI, Menteri Kebudayaan, dan BPKD DPR untuk mendesak keputusan.
Unggahan ulang Vidi ini pun dibanjiri komentar penyemangat dari warganet.
Mereka memberikan dukungan agar Vidi tidak stres dan masalahnya segera terselesaikan.
Sejauh ini, Vidi Aldiano sendiri belum memberikan pernyataan resmi sejak gugatan tersebut muncul.
Suami dari Sheila Dara ini bahkan tidak menghadiri sidang perdana yang digelar pada 28 Mei lalu di PN Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano debut pada tahun 2008 dengan menyanyikan aransemen ulang lagu "Nuansa Bening".
Lagu tersebut diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978.
Pada tahun 2024, manajemen Vidi sempat mendatangi Keenan dan berniat memberikan uang apresiasi sebesar Rp 50 juta.
Namun, Keenan menolak karena merasa jumlah tersebut tidak sebanding.
Negosiasi sempat berlanjut hingga angka ratusan juta rupiah, namun tetap tidak mencapai kesepakatan.
Akhirnya, Keenan dan Rudi melayangkan somasi, dan pada 16 Mei 2025, mereka secara resmi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Mereka mengklaim Vidi telah membawakan lagu "Nuansa Bening" dalam lebih dari 300 pertunjukan komersial sejak 2008 hingga 2024 tanpa izin.
Dalam gugatan tersebut, mereka mencantumkan 31 pertunjukan komersial sebagai bukti.