Gosip

Personel Kotak Malah Cengengesan Meski Sudah Disomasi, Posan Tobing Kesal

Posan Tobing Instagram
Posan Tobing/Dok.Instagram@posantobing

Polemik mengenai hak cipta antara Posan Tobing dengan mantan bandnya, Kotak, berlanjut ke ranah hukum. Hal ini terjadi setelah Posan melaporkan personel Kotak ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Pelaporan ini menimbulkan ketegangan antara Posan Tobing dan mantan rekan band seperti Tantri, Cella, dan Chua.

Posan Tobing menyampaikan kekesalannya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia juga mengaku dirinya merasa frustrasi karena selama ini keluhannya diabaikan oleh mereka.

“Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh bekas-bekas teman saya itu, Tantri, Cella, dan Chua. Mereka tetap membawakan lagu itu,” ungkap Posan Tobing.

 

Posan Tobing merasa bahwa Tantri, Cella, dan Chua tidak menganggap serius permasalahan ini. Ia menyebut bahwa permintaan penjelasan mereka di beberapa kesempatan selalu diabaikan.

“Ada teman-teman yang nanya, seperti konser di PRJ. Setelah kita somasi, sambil cengangas-cengenges, dia bilang lihat saja nanti, ternyata dibawain juga. Hal kek gitu sih,” tambah Posan Tobing.

Posan Tobing juga menyatakan rasa kesalnya ketika melihat beberapa lirik lagu Kotak diganti oleh Tantri tanpa izin.

“Dan ada beberapa konser yang kita lihat mereka membawakan lagu tersebut merubah liriknya. Liriknya dikonversi jadi bahasa daerah, dengan nada yang sama lirik yang sama dan tanpa izin tentunya,” ungkap Posan Tobing.

Posan Tobing mengklaim bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta, terutama hak moralnya sebagai pencipta lagu yang tidak diberi izin.

Sementara, meskipun sedang menghadapi permasalahan hukum, kegiatan manggung Kotak masih berjalan lancar. Aldi Novianto menyatakan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh masalah ini dan tetap fokus pada kegiatan panggung.

“Kegiatan mereka masih lancar saja kok, nggak keganggu,” jelas Aldi Novianto.

Aldi Novianto menegaskan bahwa pihak mereka akan bersikap kooperatif jika ada panggilan resmi dari pihak berwajib.

“Sejauh ini, permasalahan mereka diserahkan ke pengacara,” kata Aldi Novianto.

Posan Tobing berharap agar para mantan rekannya dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Dirinya yakin Kepolisian Republik Indonesia akan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan netral.

Sebagai Informasi, perkara yang diajukan Posan Tobing ini teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Para personel Kotak dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications