Gosip

Siskaeee Ajukan 6 Permohonan Ini di Praperadilan Kasus PH Film Porno

Siskaee Instagram

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Siskaee diketahui sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Pemilik nama asli Fransiska Candra Novita Sari tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena masih ditahan di Polda Metro Jaya. Sidang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting.

Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno

Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno [YouTube]

Dalam sidang praperadilan ini, terdapat enam permohonan yang diajukan oleh Siskaeee.

Petitum-permohonan tersebut termasuk dalam nomor perkara 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Meskipun Siskaeee tidak dapat hadir secara langsung, kehadiran kuasa hukumnya untuk mewakili dalam sidang menegaskan keseriusan dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.

Keenam petitum permohonan yang diajukan Siskaeee menjadi fokus utama dalam sidang praperadilan tersebut.


Diharapkan hasil sidang akan memberikan kejelasan terkait status hukumnya dalam kasus yang sedang berjalan, serta membawa keadilan bagi Siskaeee dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.

Berikut 6 petitum permohonan praperadilan Siskaeee:

  1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar / tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
  6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.

Siskaeee dijemput paksa di Yogyakarta, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka. Sempat disebut idap gangguan mental, hasil pemeriksaan mentakan Siskaeee sehat.

Siskaeee berharap bisa bebas separti 10 talent lainnya, yang juga jadi tersangka. Siskaeee ditahan demi mempermudah pemeriksaan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications