Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Kasus Isa Zega: Kok Bisa Screenshot Jadi Bukti

Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Isa Zega yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

Gosip

25 April 2025 | 15:38:43
image
Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, memberikan kesaksian sebagai ahli yang diajukan oleh pihak Isa Zega dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. 

rb-1

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (23/4/2025) lalu, Roy Suryo memberikan pandangannya terkait kasus ITE yang menjerat Isa Zega sebagai terdakwa.

Dari kesaksiannya, Roy Suryo menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik harus didukung oleh bukti yang jelas dan spesifik. 

Baca Juga: Ulah Wanda Hara, Shandy Purnamasari Syok Tas Mewah Rp4 Miliar Miliknya Kena Tumpahan Kopi

rb-2


Roy pun menekankan bahwa penggunaan kata-kata samar atau tidak jelas tidak dapat dijadikan dasar tuduhan.

"Identitas spesifik yang dituju harus jelas, dibuktikan dengan KTP, KK, atau akta kelahiran. Jika tuduhan tidak sesuai dengan identitas tersebut, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut UU ITE," jelas Roy Suryo.

Roy Suryo juga meragukan kekuatan barang bukti yang diajukan oleh pelapor. 

Baca Juga: Lucinta Luna Girang Isa Zega Akhirnya Ditahan

Dia menekankan pentingnya keberadaan tautan atau link asli dari unggahan media sosial sebagai bukti yang sah. 

"Barang bukti, terutama yang dijadikan alat bukti, harus benar-benar jelas. Jika itu berupa postingan, harus ada link-nya," ujarnya seusai sidang. 


Selain itu Roy Suryo juga menambahkan bahwa tangkapan layar atau screenshot tidak cukup kuat sebagai alat bukti di pengadilan.

"Alamat URL harus jelas. Screenshot atau fotokopi tidak memenuhi kriteria alat bukti. Sangat disayangkan jika hanya itu yang ditampilkan," tegasnya.

Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, pun sependapat dengan Roy Suryo. 

Dia mempertanyakan keabsahan video yang diajukan sebagai bukti, karena tidak disertai dengan tautan asli. 

"Bisa saja mereka mengambil dari akun media sosial lain yang bukan milik Isa Zega. Itulah pentingnya bukti ITE yang disertai link atau URL," jelas sang pengacara. 

"Apalagi tuduhan pemerasan tidak terbukti. Saksi-saksi telah diperiksa, dan tidak ada yang menyatakan Isa Zega meminta atau menerima uang dari pelapor. Kami menilai kasus ini tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi," pungkasnya.

Diketahui saat ini Isa Zega tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Jatim sejak 23 Januari 2025 atas laporan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari.

Latar belakang kasus ini bermula dari tindakan Isa Zega yang diduga telah melontarkan sumpah serapah kepada Shandy saat dia tengah mengandung. 

Ucapan keji Isa Zega itu adalah mendoakan agar anak yang dikandung Shandy lahir dalam kondisi cacat. 

"Apalagi itu ibu hamil, suruh bersumpah anaknya cacat keluarnya. Suruh kalau berani!" ujar Isa Zega dalam sebuah pernyataannya yang kemudian viral.

Akibat perkataan pedas Isa Zega tersebut, Shandy Purnamasari dikabarkan sempat mengalami pendarahan hingga 3 kali selama masa kehamilannya. 

Tag Roy Suryo Isa Zega Shandy Purnamasari kasus Isa Zega

Terkini