Ridwan Kamil Siap Gugat Balik Lisa Mariana Rp100 M, Beberkan Bukti Tak Masuk Akal
Gosip

Perseteruan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru yang semakin memanas.
Sidang gugatan hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/6/2025), dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Dalam gugatannya, Lisa Mariana mengklaim mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dugaan perselingkuhan.
Baca Juga: Profil Rivelino Wardhana yang Dituduh Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Mantan Pacar Lucinta Luna?
Lisa bahkan menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp6,6 miliar dan materiil Rp10 miliar.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh pihak Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ayu Aulia Dihubungi Atalia Praratya Soal Perselingkuhan RK, Dapat Pesan Bijak
"Ganti rugi materil dan immaterial, menurut kami ganti rugi materialnya itu keliru, enggak punya dasar hukum, keliru," tegas Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil setelah sidang.
Muslim Jaya Butarbutar juga mempertanyakan klaim kerugian imateriil Lisa Mariana yang menyebut mengalami tekanan psikologis hingga stres.
Dia menilai hal tersebut kontradiktif dengan aktivitas Lisa yang justru menikmati publikasi kasus ini.
"Gugatan immaterial itu menyangkut, dia bilang di dalam gugatannya stres, tertekan psikologis, dan lain-lain," kata Muslim Jaya.
"Pertanyaannya sederhana, bukankah dia menikmati publikasi yang disampaikan ke media? Dia pergi dari satu podcast ke podcast lainnya, dari satu media ke media lainnya," lanjutnya.
Atas dasar itu, pihak Ridwan Kamil menilai gugatan Lisa Mariana cacat hukum dan tidak berdasar.
Tak tanggung-tanggung, mereka siap melancarkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp100 miliar terhadap Lisa Mariana.
"Di sini pasti kami akan mengajukan gugatan balik atas kebohongannya dia, rekonvensi, dan itu tidak akan main-main. Dia akan kami tuntut total Rp 100 miliar," tegas Muslim Jaya.
Menurut Muslim, terdapat sejumlah dalil dalam gugatan Lisa yang dianggap keliru, termasuk klaim mengenai kelahiran anak yang disebut-sebut hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
"Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu sudah sangat jelas. Kita tahu, bahwa anaknya itu lahir pada Januari 2022, dan itu lahir normal," jelas Muslim Jaya.
"Nah kalau di tarik mundur ke belakang, itu pembuahan atau hamilnya LM (Lisa Mariana) pasti di bulan Mei 2021. Sementara mereka bilang bertemu dengan tergugat (Ridwan Kamil) di bulan Juni (2021). Jadi sudah sangat jelas dari segi ilmu kedokteran pun itu tidak nyambung," papar Muslim, menjelaskan ketidaksesuaian waktu.
Selain itu, Muslim juga menyoroti dalil gugatan Lisa Mariana yang terus menerus mengklaim anaknya adalah buah hati Ridwan Kamil tanpa adanya bukti tes DNA.
"Nah untuk kebohongan yang kedua, dia (Lisa Mariana) selalu teriak-teriak bahwa ini anaknya pak RK (Ridwan Kamil)," ungkap Muslim Jaya.
"Dan di amar putusan itu disuruh tes DNA, tetapi dia belum punya bukti. Nah seharusnya dia punya tes DNA dulu lalu terbukti, dan baru mengajukan gugatan," pungkasnya.
Diketahui gugatan ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menuntut pengakuan hukum atas anak yang menurutnya lahir dari hubungannya dengan Ridwan Kamil.