Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat, Dicky Chandra Minta Jangan Dibesar-besarkan
Gosip

Fakta mengejutkan datang dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Ternyata pernikahan mereka belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) menyusul terungkapnya permohonan isbat atau pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dicky Chandra yang merupakan saksi pernikahan mereka angkat utara. Dia mengatakan hal ini tak perlu dibesar-besarkan karena pernikahan keduanya sudah sah menurut agama.
"Untuk sekedar gambaran, di pandangan saya aja, secara pernikahan sebenarnya sudah sah," ujar Dicky Chandra, Rabu (30/10).
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
Dicky, yang hadir dalam prosesi akad nikah Rizky dan Mahalini pada 10 Mei 2024, menjelaskan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kehadiran penghulu dan saksi, yang salah satunya adalah Dedy Mulyadi.
Dicky juga mengungkapkan bahwa kendala dalam pencatatan pernikahan Rizky dan Mahalini mungkin disebabkan oleh masalah data kependudukan, khususnya terkait perubahan status agama Mahalini yang pindah keyakinan menjelang pernikahan.
"Mahalini juga sebenarnya udah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya Mahalini yang belum selesai atau bagaimana, sehingga terjadi penundaan. Ditambah kesibukannya dan segala macam kan," terangnya.
Baca Juga: Rizky Febian Speak Up Isu Mahalini Selingkuh
Dicky Chandra mengingatkan Rizky dan Mahalini untuk lebih fokus pada karier dan kehidupan rumah tangga mereka, ketimbang terpengaruh oleh reaksi publik terkait status pernikahan mereka.
"sehat-sehat selalu untuk kalian berdua," ucapnya.
Informasi mengenai pernikahan Rizky dan Mahalini yang belum terdaftar di KUA ini juga muncul setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima permohonan isbat nikah dari pasangan tersebut.
Berkas permohonan ini diajukan pada 10 Oktober 2024 lalu, dan bertujuan untuk mengubah data di kartu keluarga serta status perkawinan dalam KTP. Sidang untuk permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024, dengan kedua pemohon diwajibkan hadir memenuhi panggilan.