Pengertian DO dan Risikonya, Ancaman Putus Sekolah yang Mengintai Anak Vincent Rompies
Me and Moms

Kasus dugaan perundungan mengintai anak Vincent Rompies yang berinisial L. Anak L diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan yang menyebabkan korban masuk rumah sakit.
Anak L juga disangkakan bergabung dalam sebuah geng bersama teman-temannya, yang diduga kerap mempraktekkan perpeloncoan di area sekolah.
Anak Vincent Rompies cs
Akibat tuduhan-tuduhan tersebut, bujang Vincent Rompies itu berpotensi di-DO dari sekolah. Meski demikian Vincent berharap sang putra tak mendapat hukuman tersebut.
Baca Juga: Vincent Rompies Pernah Sembur Kopi ke Bio One, Kini Ingin Minta Maaf
Pengertian DO atau Drop Out serta Risikonya
Dikutip dari Quipper, Drop Out atau DO adalah pemutusan hubungan studi atau hak berupa penghentian status sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Istilah DO sebenarnya memang lebih dikenal di jenjang perguruan tinggi, alih-alih di tingkat sekolah seperti SD, SMP, dan SMA yang lebih familiar dengan istilah putus sekolah.
Baca Juga: Guru-guru Anak Vincent Rompies cs Diduga Diamkan Bullying karena Power Wali Murid
Plot Twist Kasus Bully Anak Vincent Rompies [Instagram]
DO merupakan sanksi terberat yang dapat diberikan pihak sekolah kepada siswa.
Di Indonesia, pengeluaran siswa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Menurut peraturan tersebut, hukuman DO dapat diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran berat seperti;
- Melakukan tindakan indisipliner yang berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban sekolah.
- Melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai agama, susila, dan kesopanan.
- Melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, atau membawa senjata tajam ke sekolah.
- Melakukan tindakan yang menimbulkan korban jiwa atau luka berat.
- Melakukan tindakan yang merusak atau mencuri sarana dan prasarana sekolah.
- Melakukan tindakan yang merugikan nama baik sekolah.
- Melanggar aturan yang telah ditetapkan sekolah dengan ketentuan telah meninggalkan sekolah tanpa izin kumulatif lebih dari 30 hari dalam 1 semester atau 60 hari dalam 1 tahun.
- Pemanggilan dan peringatan lisan kepada siswa dan orang tua/wali.
- Pemberian sanksi skorsing atau peringatan tertulis.
- Pemanggilan kembali orang tua/wali untuk musyawarah.
- Pengambilan keputusan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan musyawarah.
- Pemberian surat keputusan DO kepada orang tua/wali.
Siswa yang akan dikenakan sanksi DO juga berhak untuk didampingi oleh orang tua/wali dalam setiap prosesnya.
Terakhir, orang tua/wali dapat mengajukan banding atas keputusan DO yang diberikan oleh pihak sekolah.