Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Audiensi dengan KY, Bahas Apa?

Paula Verhoeven telah memenuhi panggilan audiensi Komisi Yudisial terkait laporannya tentang hakim

Gosip

06 Mei 2025 | 08:12:00
image

Aduan Paula Verhoeven mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong kini sedang ditangani oleh Komisi Yudisial (KY) RI.

rb-1

Komisi Yudisial (KY) meminta Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya untuk hadir kembali pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Kunjungan Paula Verhoeven dan tim kuasa hukum ke KY pada hari ini meliputi dua pokok bahasan penting.

Baca Juga: Baim Wong Pamer Aksi Kiano Khusyuk Jadi Imam Salat Panen Pujian

rb-2

"Agenda pertama, terkait dengan audiensi untuk memaparkan tentang apa-apa saja yang menjadi concern kami dalam proses persidangan," ungkap pengacara Paula, Alvon Kurnia Palma. 

"Kemudian untuk agenda kedua, terkait dengan pemeriksaan. Ini terkait fakta-fakta pada saat persidangan atau juga di luar persidangan," sambungnya.

Audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) telah dilaksanakan pada pukul 10.00 pagi kemarin dan berakhir sekitar pukul 12.00 siang.

Baca Juga: Sempat Akur Foto Bareng Anak, Paula Verhoeven dan Baim Wong Nggak Tegur Sapa di Pengadilan

Setelah audiensi, agenda pemeriksaan saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik baru dimulai sekitar pukul 13.00 kemarin.

Perlu diingat kembali bahwa Baim Wong mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 7 Oktober 2024.

Dalam dokumen perceraiannya, Baim Wong mengindikasikan adanya isu perselingkuhan sebagai penyebab utama keretakan rumah tangganya dengan Paula Verhoeven.

Pada tanggal 16 April 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perkara perceraian Baim Wong. 

Alasan perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven dinyatakan terbukti oleh pengadilan, yang menyebabkan perceraian tidak dapat dihindari.

"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," papar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid belum lama ini.

Selain itu, putusan tersebut menguraikan lebih lanjut mengenai bagaimana Paula Verhoeven berinteraksi dengan pria lain secara diam-diam dari Baim Wong.

"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," lanjut Fahmi.

Berdasarkan serangkaian bukti yang diajukan, Paula Verhoeven juga dinyatakan terbukti melakukan nusyuz atau tidak taat kepada suaminya, Baim Wong.

"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," ujar Fahmi..

Pihak Paula Verhoeven memberikan respons tegas terhadap pernyataan pengadilan terkait isi putusan cerai. 

Mereka menyatakan keberatannya atas tuduhan perselingkuhan yang dianggap terbukti, lantaran menilai pihak Baim Wong tidak menyertakan bukti yang meyakinkan.

Setelah putusan cerainya dengan Baim Wong menuai polemik, Paula Verhoeven tidak hanya mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) RI atas dugaan ketidakadilan dan ketidakprofesionalan, serta melaporkan kebocoran isi putusan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI. 

Paula juga secara resmi mengajukan banding atas putusan cerai tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang permohonannya telah terdaftar sejak 28 April 2025.

Tag Paula Verhoeven

Terkini