Paula Verhoeven Adukan Hakim ke Komisi Yudisial, Protes Disebut Istri Durhaka?
Gosip

Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.
Kedatangan Paula ternyata terkait dengan putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Paula Verhoeven Ungkap Cara Hadapi Baim Wong: Sampai Dimaki-Maki Pun Aku Minta Maaf
Hakim-hakim yang dilaporkan ini adalah mereka yang menangani perkara perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula Verhoeven dan Baim Wong diketahui resmi bercerai pada Rabu, 16 April 2025 kemarin.
Baca Juga: Profil Nico Surya Teman Baim Wong, Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven
Dalam putusan cerai itu, majelis hakim menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh.
Majelis hakim bahkan menyebut Paula sebagai istri nusyuz yakni istri yang durhaka, tidak menjaga kehormatannya, dan mengkhianati keharmonisan rumah tangga.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana, Humas PA Jaksel, ketika membacakan putusan perceraian Baim dan Paula.
Dikarenakan tuduhan perselingkuhan tersebut, tuntutan nafkah yang diajukan Paula kepada Baim ditolak.
Tuntutan tersebut meliputi nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, dan kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta.
Namun, pengadilan mengabulkan tuntutan nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar dengan berbagai pertimbangan.
Mengenai hak asuh anak, Suryana menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan Baim dan Paula akan mengasuh anak mereka secara bersama-sama dan bergantian setiap 2 minggu.
"Sehingga tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama," jelas Suryana
"Dengan setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan dua pekan pertama dengan termohon dan dua pekan kedua berikutnya dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu untuk mendekatkan antara kedua orang tuanya," lanjutnya.