Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka atas Laporan Reza Gladys
Gosip

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka Bersama asistennya berinisial IM.
Polda Metro Jaya membagikan kabar tersebut melalui Kabid Humas Ade Ary pada Kamis (20/2).
"Benar Saudari NM dan Saudara IM ditetapkan sebagai tersangka oleh pentidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Ade.
Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys pengusaha skincare ke Polda Metro jaya pada 3 Desember tahun lalu.
Nikita dilaporkan terkait pengancaman hingga tindak pencucian uang.
View this post on InstagramBaca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
Dalam laporan, korban mengungkapkan Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produknya lewat TikTok.
Korban awalnya berniat silahturahmi pada 13 November 2024 dan menghubungi asisten Nikita.
Sayangnya respon yang didapat malah ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening.
Dua hari setelahnya, korban mengaku dimintai lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar. Atas perlakuan itu, korban akhirnya melapor.
Di proses pemeriksaan, Nikita menjalani 12 jam dan mendapatkan 58 pertanyaan dari penyidik.
Nikita Mirzani [Instagram]
Asisten Nikita pun telah melakukan prosedur yang sama.
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya Nikita Mirzani dan IM menjadi tersangka kasus pemerasan dan ancaman melalui media elektronik.
Ade Ary mengungkapkan Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayay (10) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Tak selesai di sana, dia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Plus, ibunda Laura Meizani ini dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.