Nassar Beri Dukungan Buat Lesti Kejora yang Terjerat Kasus Hak Cipta
Dangdut

Pedangdut Lesti Kejora tengah menghadapi cobaan baru dalam kariernya.
Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Kabar ini sontak menarik perhatian sejumlah sahabat dekat Lesti, termasuk King Nassar, yang langsung menunjukkan dukungannya.
Baca Juga: King Nassar Bahas Kriteria Pasangan setelah 10 Tahun Duda: Yang pasti...
Mantan suami Muzdalifah ini menyampaikan doa terbaik untuk juniornya, menilai bahwa laporan tersebut adalah salah satu ujian yang harus dihadapi Lesti di industri musik.
"Pokoknya doa terbaik untuk adik saya penyanyi dangdut terbaik penyanyi wanita dengan suara luar biasa Masya Allah, Insya Allah nanti ada derajat yang lebih tinggi untuk dede Lesti, semangat, sehat selalu, berkah selalu," ujar pedangdut yang akrab disapa King Nassar ini.
Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan Keluarga Deddy Dores Gegara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Nassar sendiri mengaku tak ingin berkomentar terlalu dalam mengenai kasus hukum yang menjerat Lesti.
Sebagai sahabat, Nassar memilih untuk memberikan dukungan moral agar masalah ini cepat terselesaikan.
"Aku no comment. Karena kan ini urusan kita masing-masing pokoknya yang penting support baik ke dede, support ke semua penyanyi dan respect kepada semua pencipta lagu," ucap Nassar.
"Sukses pokoknya buat dede semangat terus berkarya terus," tambahnya, menegaskan posisinya sebagai teman yang mendukung.
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan pada 18 Mei 2025 atas tuduhan meng-cover 4 lagu milik Yoni Dores tanpa izin sejak tahun 2018.
Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menyebutkan beberapa lagu yang dimaksud, antara lain "Cinta Bukanlah Kapal," "Bagai Ranting Yang Kering," "Arjuna Buaya," dan "Buaya Buntung."
Yoni Dores mengklaim sebagai pencipta lagu-lagu tersebut dan telah melampirkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM sebagai bukti.
Sejumlah bukti lain juga telah diserahkan guna memperkuat laporannya.
Atas kasus ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.