Gosip

Nasib Mario Dandy: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

24 November 2025 | 22:22 WIB
Nasib Mario Dandy: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti
Mario Dandy [Tiktok]

Upaya hukum lanjutan yang ditempuh oleh Mario Dandy Satriyo terkait kasus asusila terhadap mantan kekasihnya, AG, akhirnya menemui titik akhir.

rb-1

Majelis hakim secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Keputusan ini menegaskan bahwa Mario Dandy harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan di tingkat banding sebelumnya.

Berdasarkan ketetapan hukum yang telah inkrah, putra mantan pejabat pajak tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

rb-2

Informasi mengenai penolakan kasasi dan penetapan hukuman ini tercantum dalam laman resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipublikasikan pada Senin, 24 November 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Ozora, Kisah Nyata Penganiayaan Brutal Mario Dandy pada David Ozora

Secara spesifik, tindakan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian bunyi petikan putusan yang dikutip dari situs resmi pengadilan.

Postingan tentang Mario Dandy [Tiktok]Postingan tentang Mario Dandy [Tiktok]

Selain hukuman badan berupa kurungan penjara, majelis hakim juga membebankan sanksi finansial kepada Mario Dandy.

Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Angka ini merupakan bagian tak terpisahkan dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Hakim juga memberikan ketentuan subsider terkait denda tersebut. Apabila terdakwa tidak sanggup atau tidak membayar denda Rp1 miliar itu, maka hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Durasi pengganti denda atau subsider yang ditetapkan oleh hakim adalah selama dua bulan kurungan penjara.

Keputusan final ini mengacu pada Putusan Banding Nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI. Putusan tersebut sekaligus menganulir vonis yang lebih ringan pada pengadilan tingkat pertama.

Sebagai catatan sejarah kasus ini, pada Putusan Nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel di tingkat Pengadilan Negeri, Mario Dandy sebelumnya hanya divonis 2 tahun penjara.

Mario Dandy [Tiktok]Mario Dandy [Tiktok]

Namun, di tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 6 tahun, yang kini telah dikuatkan lewat penolakan kasasi.

Vonis 6 tahun ini menambah daftar panjang masa hukuman yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, ia juga telah terjerat kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jika diakumulasikan, total masa hukuman yang harus dijalani Mario dari kedua kasus besar tersebut mencapai 18 tahun penjara.

Selain durasi kurungan yang panjang, Mario Dandy juga masih memikul beban kewajiban pembayaran restitusi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah kepada korban.

Tag Mario Dandy Pelecehan Anak Kasus Pencabulan Mahkamah Agung