Billboard Iklan di Jalan Tuai Pro-Kontra, Ini Sinopsis Film Aku Harus Mati
Pro dan kontra terkait film horor Aku Harus Mati mencuat setelah materi promosinya terpampang besar di sejumlah titik ruang publik Jakarta. Judul film yang dianggap provokatif memicu kekhawatiran sebagian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Merespons keluhan warga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya melakukan penertiban terhadap materi promosi film tersebut.
Banner dan videotron yang menampilkan judul lengkap "Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta” pun diturunkan dari beberapa lokasi strategis di ibu kota.
Baca Juga: Bergenre Drama Misteri, Intip Jadwal Tayang Film Legenda Kelam Malin Kundang
Penertiban dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat. Materi promosi tersebut sebelumnya terpasang dalam bentuk banner dan videotron.
Protes publik salah satunya datang dari dokter spesialis anak sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Piprim Basarah Yanuarso. Ia menyampaikan keberatannya melalui media sosial karena menilai judul dan visual iklan tersebut bisa meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Film Songko: Teror Makhluk Haus Darah di Tomohon, Tayang 23 April 2026!
Banner Dicopot Setelah Koordinasi
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan penertiban dilakukan setelah adanya koordinasi lintas perangkat daerah. Proses tersebut melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pihak biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa hasil koordinasi menunjukkan adanya materi promosi yang dianggap bermasalah. Oleh karena itu, ruang publik perlu dijaga agar tetap aman dan nyaman bagi seluruh kalangan masyarakat.
Billboard film Aku Harus Mati. (Satpol PP DKI Jakarta)
“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” jelas dia.
Di sisi lain, produser film tersebut, Iwet Ramadhan, menjelaskan bahwa masa penayangan billboard sebenarnya memang sudah mendekati akhir. Ia mengatakan promosi tersebut merupakan bagian dari strategi pemasaran tahap awal.
"Jadi fase pertama tuh memang billboard. Jadi mulai dari setelah Gala Premier tanggal 26 Maret, lalu 27 tuh billboard naik. 27 billboard naik itu waktunya sampai tanggal 5 April Mas," ungkap Iwet Ramadhan.
"Jadi per malam ini kami turunkan materinya. Supaya tanggal 5 April selesai, karena kami akan lanjut masuk ke fase berikutnya untuk promosinya," jelasnya.
Sinopsis Aku Harus Mati
Film Aku Harus Mati diproduksi oleh Rollink Action dan disutradarai oleh Hestu Saputra. Film ini menggabungkan elemen horor dengan kritik sosial mengenai gaya hidup hedonistik dan jeratan pinjaman online di era modern.
Cerita berpusat pada karakter Mala yang diperankan oleh Hana Saraswati, seorang yatim piatu yang terjebak dalam obsesi terhadap validasi sosial dan kemewahan hidup. Keinginannya untuk tampil sempurna membuatnya terlilit utang pinjaman online dan paylater.
Dalam keputusasaan, Mala kembali ke panti asuhan tempat ia dibesarkan untuk mencari ketenangan. Di sana ia bertemu kembali dengan sahabat masa kecilnya, Tiwi dan Nugra, serta pengasuh panti yang sudah seperti orang tua baginya.
Namun, perjalanan tersebut justru membuka misteri kelam tentang masa lalu keluarganya. Ia menemukan fakta mengerikan mengenai perjanjian iblis yang menuntut pengorbanan nyawa sebagai harga kesuksesan.