Masih Lanjut, Rayen Pono Butuh Izin Presiden Prabowo Buat Panggil Ahmad Dhani

Rayen Pono mengungkap ada 4 saksi dari kalangan musisi yang jadi saksi kasus lawan Ahmad Dhani.

Gosip

11 Juni 2025 | 08:16:10
image
Rayen Pono

Kasus dugaan penghinaan marga yang menyeret musisi Ahmad Dhani memasuki babak baru. 

rb-1

Penyanyi asal NTT, Rayen Pono, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa sejumlah musisi papan atas, termasuk Armand Maulana dan Ari Bias, telah diperiksa sebagai saksi. 

Total ada 4 saksi yang memberikan keterangan, yaitu Armand Maulana, Ari Bias, Sammy Simorangkir, dan Doadibadai (Badai eks Kerispatih).

Baca Juga: Pernah Ditabrak Pemabuk, El Rumi Ingat Posisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty

rb-2

"Tanggal 2 Juni kemarin kami sudah dikirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan," kata Rayen Pono pada Selasa (10/6/2025).

"Hasilnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi, ada kang Armand Maulana, sahabat gue juga Sammy Simorangkir, Badai juga, Ari Bias juga," sambungnya.

Baca Juga: Dul Jaelani Masih Sering Terpukau Jadi Anak Ahmad Dhani, Ini Alasannya

Rayen menyampaikan terima kasih atas kesediaan para saksi yang telah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. 

Menurutnya, kesaksian mereka sangat berpengaruh terhadap kasus yang sedang berjalan. 

"Kekalian juga gue mau mengucapkan makasih kang sudah mau memberikan keterangan," lanjut pelantun "Cinta Dari Timur" itu.

Para saksi tersebut dianggap mengetahui awal mula dugaan penghinaan marga Pono yang dilakukan Ahmad Dhani. 

"Pokoknya semua saksi ini berkaitan dengan bagaimana proses adanya chatt tertulis Rayen Porno itu sampai saksi yang aktual di debat di mana Dhani menyebut Rayen Porno dalam percakapan itu ya," ucap Rayen.


Sementara itu, untuk pemanggilan Ahmad Dhani, Rayen menjelaskan bahwa penyidik masih dalam tahap mengajukan izin kepada beberapa pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mengingat Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI.

"Ada Undang-Undang yang menyebutkan ada imunitas bagi anggota DPR yang tersangkut kasus ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan harus minta izin ke Presiden begitu sederhananya," jelas Rayen. 

"Ada juga UU yang mengatakan itu hanya berlaku untuk kasus yang hukumannya di bawah tujuh tahun penjara. Dan yang perlu kita tekankan sebenarnya kasus terhadap penghinaan suku dan ras. Itu sembilan tahun ancamannya," lanjutnya. 

"Jadi apa yang dilakukan penyidik dan kita ini iktikad baik untuk menghormati otoritas presiden untuk bisa memberikan restu dan izin," pungkas Rayen.

Sebagai informasi, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Kasus ini bermula dari ucapan Ahmad Dhani yang diduga menyebut marga Pono dengan nama 'porno'.

Tag Rayen Pono Ahmad Dhani Presiden Prabowo

Terkini