Lee Seung Gi Menang Lagi di Pengadilan, Eks Agensi Diminta Bayar Rp6,58 M
K-POP

Pertarungan hukum antara Lee Seung Gi dan mantan agensinya, Hook Entertainment (Green Snake Entertainment) nyatanya masih terus berlanjut.
Informasi terbaru, sang aktor kembali berhasil memenangkan persidagan melawan Hook Entertaniment.
Pada Jumat (4 April 2025) KST, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mendukung Lee Seung Gi dalam perselisihan penyelesaian keduanya melawan Hook.
Baca Juga: Selamat! Chiquita BABYMONSTER Kini Resmi Berstatus Kakak
Sementara itu seperti diketahui perselisihan ini bermula pada November 2022 lalu.
Saat itu Seung Gi menuduh Hook tidak membayar pendapatan yang seharusnya ia terima dari streaming musik selama 18 tahun terakhir.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Ikut Pantau Kebarakan Hutan LA, Tulis Pesan Menyentuh
Pihak sang aktor mengirimkan surat tuntutan hukum kepada perusahaan tersebut, menuntut penyelesaian atas pendapatan yang belum dibayarkan.
Kemudian pada bulan berikutnya, agensi tersebut mentransfer ₩5,40 miliar KRW kepada Lee sebagai pendapatan yang belum dibayarkan dan bunga yang masih harus dibayar.
Seung Gi akhirnya menyumbangkan ₩5,00 miliar KRW dari uang tersebut untuk kegiatan amal.
Akan tetapi Hook secara tak terduga mengubah haluan dan mengajukan gugatan kepada Seung Gi.
Lee Seung Gi Kembali Menang Persidangan Lawan Eks Agensi [Instagram]
Mereka mengaku telah telah membayar Seung Gi dan berusaha menuntut ₩900 juta KRW dari sang aktor.
Sebagai tanggapan, tim kuasa hukum Seng Gi mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh dokumen baru yang menunjukkan total pendapatannya yang belum dibayarkan berjumlah ₩9,60 miliar KRW .
Selain itu Hook juga diungkap masih berutang kepadanya sebesar ₩3,00 miliar KRW (sekitar $2,07 juta USD).
Sidang atas gugatan hukum tersebut akhirnya digelar pada Jumat (4 April 2025).
Hasilnya, Pengadilan menolak semua tuntutan yang tersisa dari perusahaan terkait biaya tambahan dan gugatan balik.
Hook Entertainment pun telah diperintahkan untuk membayar Lee Seung Gi sebesar ₩581 juta KRW atau sekitar Rp6,5 miliar lebih.