Jan Hwa Diana Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Tahan 108 Ijazah Karyawan
Gosip

Kasus penahanan ijazah yang dilakukan Jan Hwa Diana akhirnya mendapatkan titik temu. Diana diketahui telah ditahan Polda Jatim.
Hal itu dibagikan AKBP Suryono selaku Wadirreskrim Polda Jatim bahwa pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Diana menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Jan Hwa Diana Bantah Dugaan Tahan Ijazah 31 Karyawan
Di pemeriksaan itu, Diana membawa 108 ijazah milik karyawan CV Sentoso Seal yang sempat dibantah olehnya.
"Tadi diserahkan pada kita, kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan, dibawa bersangkutan," ucap Suryono.
Baca Juga: Viral Pengusaha Jan Hwa Diana, Lawan Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Tahan Ijazah
Diana, dikatakan Suryono menyembunyikan 108 ijazah itu di rumahnya. Sebelumnya tempat itu telah digeledah polisi.
"Kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung pada penyidik 108 ijazah yang ada di saudara JD di rumahnya," papar dia.
Diana pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah.
Namun pemeriksaan pada para saksi masih dilakukan penyidik demi memperdalam perkara.
"Kita masih minta keterangan untuk beberapa saksi. Yang kemudian nanti akan kita gelarkan Kembali," kata Suryono.
"Apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait dengan ijazah ini," lanjutnya.
Karena kasus tersebut, Diana diancam hukuman penjara sesuai Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana tentang penggelapan.
"Andaman empat tahun penjara," kata Suryono.
Kasus ini diawali laporan ke wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang sempat datang ke pabrik.
Seorang pelapor mantan karyawan Bernama Nila mengaku juragannya menahan ijazah.