Gosip

Hotman Paris Tuding Ada Oknum Pejabat Bermain soal Kenaikan Pajak Hiburan

Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris/Dok.Instagram@hotmanparisofficial

Hotman Paris Hutapea secara terbuka menyuarakan kecurigaannya terhadap kenaikan tarif pajak hiburan hingga mencapai 40-75%.

Menurutnya, ada indikasi adanya oknum pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut, dengan tujuan menutup bisnis industri hiburan di Indonesia.

Sehingga sengaja menaikan tarif pajak hiburan untuk memberatkan pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.

Hotman Paris menduga bahwa kenaikan tarif pajak hiburan dilakukan secara sengaja untuk memberatkan pelaku industri hiburan.

“Ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia dengan memakai itu (UU HKPD),” ungkap Hotman Paris.

“Bahkan di daerah sekarang ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan. Coba, masuk di akal gak?” tegas Hotman Paris usai pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Jumat (26/1/2024).

Melihat permasalahan ini, Hotman Paris menekankan agar Presiden Joko Widodo segera mengganti oknum pejabat yang diduga terlibat.

Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut dapat merugikan industri hiburan di Indonesia dan mengancam kelangsungan usaha mereka.

“Karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini,” ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris Instagram

Hotman Paris [Instagram]

“Jadi, saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa mensosialisasikan ini (pajak hiburan) 40 persen-75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti,” tegas Hotman.

Hotman Paris memastikan bahwa Kepala Daerah, seperti Gubernur, Bupati, hingga Walikota, seharusnya patuh terhadap peraturan yang tercantum dalam Pasal 101 ayat 3 tentang pajak penghasilan.

Menurutnya, desakan kepada kepala daerah untuk kembali ke tarif pajak lama merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang.

“Kami minta kepada seluruh Gubernur di Indonesia, Pemda melaksanakan Pasal 101 ayat 3,” jelas Hotman Paris.

“Pada pasal tersebut, yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta untuk tidak mengikuti 40 persen,” tutur Hotman Paris.

“Tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah undang-undang,” tambah Hotman Paris.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications