Hesti Purwadinata berbagi kebingungannya mengenai pajak ketika ia membeli barang dari luar negeri.
Hesti beberapa kali belanja online di luar negeri dan dikirim ke Indonesia, tetapi belum paham cara menghitung pajaknya.
“Aku tuh masih ga ngerti gimana sih cara itung barang yang dibeli online di luar negeri dikirim ke indo biaya pajaknya tuh gimana..” tulis Hesti di akun X miliknya pada Rabu (8/5/2024).
“Beberapa kali belanja online pajaknya bingung dah,” tambahnya.Sebagai contoh, Hesti Purwadinata mengungkap pernah membeli tas seharga Rp6 juta yang sudah termasuk biaya pengiriman.
Hesti tak mungkin tidak terkejut mengetahui pajaknya mencapai lebih dari 50 persen harga tas yang dibelinya.
“Soalnya aku pernah beli tas 6 juta include shipping nah ditagih pajaknya 3,6 juta,” beber Hesti.
Soalnya aku pernah beli tas 6jt include shipping nah ditagih pajaknya 3,6jt 🥲 nah itu tuh itungannya gmna sih, emang 50persen lebih kah perhitungannya
— Hesti Purwadinata (@hestiprwdinata) May 8, 2024
“Nah itu tuh itungannya gimana sih, emang 50 persen lebih kah perhitungannya?” tandasnya.
Berdasarkan informasi di klikpajak.id, perhitungan bea masuk untuk menghitung pajak impor atau bea cukai adalah sebagai berikut.
Harga tas yang dibeli Hesti Purwadinata yang sudah termasuk ongkos kirim adalah Rp6 juta.
Harga tersebut nantinya akan dikenakan bea masuk sebesar 20 persen, tarif PPN 11 persen, dan tarif PPH Impor 10 persen.
Total harga ditambah bea masuk adalah Rp6 juta ditambah Rp1,2 juta, yaitu Rp7,2 juta.Tarif PPN dan tarif PPH impor dikalikan dengan nilai Rp7,2 tersebut.
Hasilnya, tarif PPN sebesar Rp792 ribu, sementara tarif PPH impor Rp720 ribu.
Maka total biaya impor tas Hesti Purwadinata seharusnya sekitar Rp2,7 juta, bukan Rp3,6 juta.
Untuk diingat kembali, perhitungan tersebut berdasarkan contoh di website klikpajak.id ya!