Gugat Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening, Segini Nominal yang Ditolak Keenan Nasution
Flexing

Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution, pencipta lagu Nuansa Bening, terkait dugaan royalti yang belum dibayarkan.
Saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Keenan Nasution menceritakan bahwa manajer Vidi Aldiano pernah mendatanginya sambil membawa uang Rp 50 juta.
"Saya baru ketemu manajernya itu di tahun 2024, (datang) ke rumah saya bawa Rp 50 juta, 'ini tanda terima kasih', kalau kayak begitu, menurut saya nggak benar juga," ungkap Keenan Nasution dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Vidi Aldiano Kesal Sakitnya Diberitakan Berlebihan Hingga Dibilang Pakai Wig
Ia merasa kurang nyaman menerima uang yang diberikan secara tiba-tiba tanpa ada pembicaraan sebelumnya.
"Saya nggak suka kayak gitu, karena dia nggak pernah datang, tahu-tahu bawa Rp 50 juta, waduh ngapain lu?" terangnya.
Keenan Nasution menuturkan bahwa pihak Vidi Aldiano pernah dua kali mendatangi rumahnya untuk berkomunikasi, tetapi ada aspek hak cipta lagu yang menurutnya belum mereka pahami dengan baik.
Baca Juga: Gugatan 'Nuansa Bening' Berdampak Pada Kesehatan Vidi Aldiano, Akankah Berakhir Damai?
"Pernah datang ke rumah saya dua kali, ngomong-ngomong segala macam, mungkin ada yang dia nggak tau, tapi bapaknya kan tahu," tutupnya.
Pada tahun 1978, Keenan Nasution menciptakan lagu Nuansa Bening yang kemudian dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano pada 2008.
Gugatan terhadap Vidi Aldiano kini dilayangkan oleh Keenan Nasution, yang dibantu oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya," ucap Minola tegas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Tuntutan ini menyebutkan 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang diduga tidak mengantongi izin untuk membawakan lagu Nuansa Bening.
Pihak penggugat pun menyampaikan beberapa tuntutan yang dijelaskan oleh Minola Sebayang.
"Sebenarnya ini cuma masalah persamaan saja, persamaan soal besarnya ganti rugi, tapi kalau persamaan ada pelanggaran ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran makanya ditawarkan ganti rugi cuma yang mereka tawarkan benar-benar sesuai," terang Minola Sebayang.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mengadakan sidang pada 28 Mei 2025, namun sampai sekarang belum ada reaksi dari pihak Vidi terkait perkara tersebut.