Krisdayanti diketahui gagal menjadi anggota DPR dapil V Jawa Timur atau Malang Raya pada Pemilu 2024.
Sebuah akun Twitter membahas soal dana pensiun ini pada Senin (6/5).
“Artis KrisDayanti atau dikenal nama KD Politikus dari PDIP ini Gagal jadi Anggota DPR RI Dapil V Jawa Timur atau Malang Raya pada Pemilu 2024,” tuis akun itu.
“Meskipun gagal lolos ke Senayan, KD tetap akan mendapat uang pensiun dan akan diberikan Seumur Hidup, ditambah Uang Tunjangan,” lanjutnya.
Artis KrisDayanti atau dikenal nama KD Politikus dari PDIP ini Gagal jadi Anggota DPR RI Dapil V Jawa Timur atau Malang Raya pada Pemilu 2024.
Meskipun gagal lolos kesenayan, KrisDayanti Tetap Akan mendapat Uang Pensiun dan akan diberikan Seumur Hidup, ditambah Uang Tunjangan. pic.twitter.com/1sk9Zfpwsi
— Candj (@Candj09) May 6, 2024
Pensiun anggota DPR telah diatur dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adaah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” begitu yang tertulis pada pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran dana pensiun dilakukan pada anggota DPR saat masih sehat.
Bila diketahui sudah meninggal, maka dana pensiun akan dihentikan.
Dana pensiun masih akan diberikan atau dialihkan pada pasangan yang masih hidup.
Namun besaran nominal jauh dari dana pensiun umumnya.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 pun membahas dana pensiun.Namun besaran dana pensiun ini hanya mencapai 60 persen dari gaji pokok.
Krisdayanti dan mantan anggota DPR lainnya akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Besarnya Rp 15 juta dan dibayarkan sekali saja.
Hal ini berasal dari perhitungan anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya Rp 5,04 juta.
Sedangkan wakil ketua DPR sebesar Rp 2,77 juta berbulan.
Pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta dari gaji sebelumnya Rp 4,20 juta perbulan.