Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Tegas Bersuara Soal Hukum Pelaku Koruptor
Gosip

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah namanya ikut dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, yang kemudian memicu berbagai spekulasi dan rumor di masyarakat mengenai keterlibatannya.
Menanggapi berbagai dugaan yang beredar, Ustaz Khalid Basalamah segera memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Motivasi Ingin Jadi Pengusaha Kaya Raya
Beliau menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah sebagai saksi ahli dan hanya bertugas memberikan keterangan terkait kasus tersebut, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Meski demikian, keterlibatannya dalam penyelidikan kasus korupsi ini secara tidak langsung membuat pernyataan Ustaz Khalid Basalamah di masa lalu tentang korupsi kembali disorot.
Baca Juga: 3 Candaan Kontroversi Gus Miftah Yang Viral Lagi Usai Kasus Hina Penjual Es
Beliau sebelumnya pernah secara tegas menyampaikan pandangannya mengenai korupsi dalam salah satu tayangan podcast bersama Deddy Corbuzier.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan posisi Islam terhadap praktik korupsi.
Beliau menyatakan bahwa seseorang yang mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, apalagi jika itu adalah milik banyak orang, merupakan pelanggaran hukum dan agama yang sangat serius.
"Dia kan mengambil yang bukan hak dia, berarti hak orang lain. Ini sudah jelas nggak bisa hukumnya, dan ini Allah sebutkan dalam Al Quran," kata Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast tersebut.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, koruptor tidak hanya sekadar mencuri tetapi juga memanipulasi data dan merampas hak-hak banyak orang.
Oleh karena itu, Ustaz Khalid Basalamah dengan tegas menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan kriminal sekaligus dosa besar dalam ajaran agama Islam.
Lebih lanjut, pendakwah ini juga menyampaikan bahwa korupsi adalah bentuk pencurian yang memiliki hukum khusus dalam Islam.
Selain itu beliau meyakini bahwa angka korupsi bisa ditekan secara signifikan dengan adanya ancaman hukum yang berat.
"Sebenarnya perbuatan kriminal atau pelanggaran agama, itu bisa ditinggalkan dengan mengetahui ancamannya. Makin besar kadar ancamannya, orang makin khawatir melakukannya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Beliau kemudian mengusulkan agar hukuman bagi koruptor bisa lebih tegas dan nyata, sehingga dapat memberikan efek jera dan mengurangi niat orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Termasuk masalah korupsi, kalau semua koruptor diancam akan dipotong tangannya, diiklanin di media, nggak akan berani," pungkas sang ustaz memberikan analogi hukuman yang ekstrim untuk menggambarkan efek jera.
Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri masih terus dilakukan oleh KPK.
Kasus ini diduga kuat memiliki kaitan dengan Kementerian Agama, sebagai badan resmi yang bertanggung jawab mengelola kuota haji dari Arab Saudi.