Diangkat Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Belum Lapor Harta Kekayaan
Gosip

Ifan Seventeen diangkat menjadi Direktur Utama Produk Film Negara (PFN) beberapa Waktu yang lalu.
Meski mendapat tanggapan negatif dari pelaku film lainnya, Ifan terlihat tidak peduli dan yakin bisa mengemban tugas tersebut.
Setelah sempat terlambat masuk kerja, Ifan Seventeen pun terpantau belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kepemilikan Pejabat Negara).
Baca Juga: Luna Maya Soroti Penunjukan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Beri Kesempatan, Tapi...
KPK mengingatkan Ifan untuk melaporkan LHKPN karena jabatannya masuk dalam kategori wajib lapor.
Hal ini dibagikan juru bicara KPK Budi Prasetyo soal jabatan Ifan.
Baca Juga: Terungkap Beratnya Tugas Ifan Seventeen Sebagai Dirut PFN
"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata Budi.
Dia pun memberikan informasi bahwa batasan lapor LHKPN ditunggu tiga bulan sejak pelantikan.
"Batas Waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik pada jabaan tersebut," ungkap Budi.
Seperti yang telah dibahas, pria dengan nama asli Riefian Fajarsyah dikritik usai diangkat jadi Dirut PFN.
Dia dianggap tidak memiliki kapabilitas menjabat di bidang film mengingat selama ini Ifan member band Seventeen yang fokus di music.
Ifan pun membeberkan dia telah bersinggungan di dunia film sejak 2019 yang jarang diketahui public.
Dalam sebuah kesempatan, Ifan membeberkan bahwa dia mendirikan production house.
"Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya," ujar Ifan.
Tak berhenti di sana, Ifan pun telah memproduksi film yang sudah bisa disaksikan di OTT.
"Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive produser," cerita Ifan.
"Salah satu film yang paling laku di OTT (over the top) yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini ya," lanjutnya.