Chandrika Chika telah diamankan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasar keterangan polisi, mantan kekasih Thariq Halilintar itu sudah setahun memakai barang haram tersebut.
Pada Senin (22/4/2024), Chandrika Chika ditangkap bersama dengan lima orang teman di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
View this post on Instagram
Polisi mendapatkan laporan masyarakat sebelum melancarkan aksinya dalam menggerebek hotel tersebut.
“Pada Senin, 22 April, pada pukul 23.00 WIB, di hotel Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ujar Wakasat Reskoba AKP Reska Anugrah saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/4/2024).
Di antara enam orang yang tertangkap, Chandrika Chika menjadi salah satu yang terciduk menggunakan narkoba.
Mereka terdiri dari tiga orang perempuan dan tiga laki-laki.
“Di TKP ditemukan enam orang, inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” paparnya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barbuk berupa vape beserta likuid dengan kandungan ganja atau THC.
Keenam orang itu telah melakukan tes urin dan empat di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Sedangkan dua orang lainnya positf amfetamin.
Soal Chika, polisi menemukan bahwa selebgram itu sudah satu tahun lebih mengonsumsi narkoba.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih,” terangnya.
Dalam kasus ini, Cika dan teman-temannya dikenakan Pasal 127 Nomor 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Meskipun demikian, polisi masih perlu mendalami kasus ini apakah para tersangka akan menerima rehabilitasi atau mendapat hukuman kurunga penjara.
“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” ungkap Reska Anugrah.
“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.