Gosip

Bukti Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Diperlihatkan di Persidangan

Dito MahendraDok
Dito Mahendra/Dok.

Persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada hari Selasa (27/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan memanggil Nyoman Aryawan, seorang anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, sebagai saksi.

Ketua majelis hakim, I Dewa Made Budiwatsara, memberikan izin kepada jaksa untuk memperlihatkan senjata api beserta peluru yang disita dari Dito.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by TV Tempo (@tvtempochannel)

Senjata dan peluru tersebut kemudian diletakkan di atas meja jaksa untuk diperiksa satu per satu.

Sebelumnya, sebanyak 15 senjata telah diamankan, di mana 9 di antaranya diduga ilegal.

Namun, tidak semua senjata yang diamankan itu dihadirkan dalam persidangan. Yang dihadirkan adalah airsoft gun dan senapan angin merk Walther, dengan kaliber 4.5 dan nomor pabrik W13143909.

“Total ada 15 senjata, jika tidak salah. Kami melakukan pemeriksaan di lokasi. Saat itu kami memeriksa nomor seri senjata untuk melihat mana yang terdaftar dan mana yang tidak,” ungkap Aryawan.

“Yang ini dalam kotak apa?” tanya jaksa.

“Ini kaliber 4,5,” jawab Aryawan.

“Yang ini?” tanya jaksa lagi.

“Airsoft gun,” jawab Aryawan.

Saat memeriksa senjata, Aryawan mengungkap bahwa hanya satu senjata yang tidak memiliki izin dari rangkaian senjata yang ditunjukkan oleh jaksa dalam persidangan.

Dito MahendraDok

Dito Mahendra/Dok.

Usai persidangan, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon, kembali menegaskan hal yang sama seperti yang dia sampaikan dalam eksepsi, bahwa kliennya hanya memiliki senjata api ilegal sebagai bagian dari koleksinya.

Boris mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tersebut harus dilihat dari penggunaannya, termasuk oleh kliennya.

“Jadi, saya ingin menekankan lagi bahwa yang harus diperhatikan adalah maksud dan tujuan dari kepemilikan tersebut, serta adanya niat,”ujar Boris Tampubolon.

“Apakah senjata itu untuk kepentingan hobi, koleksi, atau untuk tujuan yang berbeda, seperti untuk aksi berontak atau kegiatan teroris, karena niat yang ada berbeda,” ujar Boris Tampubolon.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications