Anggap Kejahatan Luar Biasa, Cornelia Agatha Nilai Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi Kurang Maksimal

Gosip

05 November 2024 | 02:03:58
image
Yudha Arfandi [dok istimewa]

Artis dan aktivis Cornelia Agatha hadir dalam sidang kasus kematian Raden Andante atau Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.

rb-1

Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta, Cornelia memberikan dukungan kepada Tamara Tyasmara, ibu kandung Dante, dalam menghadapi kasus yang mengejutkan publik ini.

Dalam sidang tersebut, Cornelia menyampaikan keprihatinannya terhadap kekerasan yang dialami anak-anak. Ia menegaskan bahwa tindakan terdakwa Yudha Arfandi, yang mengakibatkan kematian Dante, merupakan kejahatan luar biasa yang harus mendapatkan perhatian serius.

Baca Juga: Terungkap, Tersangka dan Tamara Tyasmara Datangi Kolam Renang 5 Hari Sebelum Dante Ditenggelamkan

rb-2

 

View this post on Instagram
 

A post shared by Cornelia Agatha, S.H, M.H (@perempuanpanggung)

"Kejahatan pada anak, kekerasan pada anak, apapun itu adalah kejahatan yang luar biasa yang harus disadari," ujar Cornelia usai persidangan.

Cornelia juga menekankan pentingnya melindungi anak-anak, yang masih rentan dan tidak mampu membela diri. Ia menyerukan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak anak.

Baca Juga: Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Temukan Titik Terang Dari Hasil Ahli Poligraf

"Anak itu nggak bisa membela dirinya, jadi sepatutnya memang seorang anak itu dilindungi," katanya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, yang dinyatakan bersalah atas kematian Dante. Namun, Cornelia merasa hukuman tersebut masih belum setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Harusnya (hukuman) lebih dari itu. Ya kita tergantung proses hukum lah ya," ucap Cornelia.

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Yudha mengklaim tindakan tersebut adalah bagian dari "latihan pernapasan." Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana karena dendam terhadap nenek Dante, Ristya Aryuni, yang tidak merestui hubungannya dengan Tamara.

Yudha dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak memerlukan perlindungan penuh dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Cornelia Agatha berharap tragedi ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak.

"Setiap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mereka adalah masa depan yang harus dilindungi," pungkas Cornelia.

Tag cornelia agatha Dante Tamara Tyasmara Yudha Arfandi

Terkini