Gosip

Yadi Sembako Harus Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Damai dengan Pelapor Penipuan

Yadi Sembako Instagram
Yadi Sembako/Dok.Instagram@yadisembako_official

Muhammad Adri Permana, pelapor dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Yadi Sembako, mengunjungi Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menyatakan kesiapannya untuk berdamai, asalkan komedian berusia 50 tahun itu melunasi pembayaran sebelumnya yang dijanjikan melalui cek senilai Rp 198 juta.

“Pihak Yadi Sembako minta mediasi, saya sudah menekankan dari awal, kalau ada mediasi atau perdamaian, saya siap, perkaranya memang kita belum menerima pembayaran,” kata Muhammad Adri Permana di Polres Tangerang Selatan, Kamis (11/1/2024).

Selain menuntut pelunasan pembayaran, pihak pelapor tidak menutup kemungkinan untuk meminta ganti rugi atas kerugian lainnya.

“Untuk nominal, saya sesuai dengan cek yang dijanjikan sebelumnya, tapi saya juga ada kerugian soal krisis kepercayaan dari yang lain, mungkin ada tambahan untuk kerugian lain,” ungkap Muhammad Adri Permana.

Muhammad Adri Permana bersedia berdamai asalkan Yadi Sembako melunasi pembayaran. Jika tidak, laporan tidak akan dicabut, dan proses hukum akan terus berlanjut.

“Kalau tidak ada pembayaran secara tunai dan lunas, saya belum mau mencabut laporan, kalaupun mau dicicil, saya tidak akan cabut (laporan) sebelum dilunaskan,” terangnya.

Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana, bahkan merasa geram atas lamanya penanganan kasus ini.

Jika mediasi tidak berjalan dengan baik, ia bahkan mengusulkan agar Yadi Sembako segera ditahan.

Yadi Sembako (Instagram)

“Ini udah telat lama, bukti sudah jelas, tapi belum ada penahanan. Kita lihat dulu mediasinya seperti apa, kalau cuma pasang badan, kita bakal minta langsung ditahan,” tegas Muara Karta.

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap teguh pihak pelapor dalam menegakkan keadilan dan menuntut tanggung jawab dari Yadi Sembako atas dugaan penipuan yang terjadi.

Proses mediasi diharapkan dapat mencapai penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi semua pihak terkait.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version