Presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, kini tengah menghadapi kasus serius terkait dugaan penyerobotan tanah milik almarhum ayahnya, Nararya Sutrasno, di Desa Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Tanah tersebut diklaim telah dikuasai oleh pihak developer perumahan tanpa hak yang sah.
Uya Kuya mengungkapkan hal ini kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/11). Ia menyatakan kekesalannya atas tindakan yang menurutnya melibatkan mafia tanah di wilayah tersebut.
“Ayah saya punya tanah di Desa Bedahan, tapi tiba-tiba tanah itu dikuasain sama perumahan real estate, developer, namanya lupa,” ujar Uya.
“Nanti saya urus, itu banyak mafia tanah di situ. Banyak, di Desa Bedahan, Sawangan,” tambahnya.
Tanah tersebut merupakan warisan yang ditinggalkan oleh almarhum ayahnya, yang baru saja berpulang pada 30 Oktober 2024 akibat serangan sesak napas. Bagi Uya Kuya, tanah itu memiliki nilai emosional sekaligus legal yang harus dijaga.
Tak tinggal diam, Uya Kuya menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum untuk melawan pihak-pihak yang diduga menyerobot tanah warisan tersebut. Ia bahkan menggandeng pengacara-pengacara top untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
“Nanti kita urus semua, koordinasi sama pengacara-pengacara top yang siap dampingi saya,” kata Uya Kuya.
Kasus mafia tanah memang menjadi permasalahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sawangan. Uya Kuya berharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hak atas tanah.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal melawan praktik-praktik mafia tanah yang merugikan banyak orang. Kita harus tegas,” pungkas Uya Kuya.