Gosip

Viral, YouTuber Aya Ibrahim Diduga Poligami, Nikah Siri Cewek 19 Tahun

Nama YouTuber Aya Ibrahim sedang jadi perbincangan di media sosial tepatnya platform X terkait dugaan selingkuh.

Menariknya yang membongkar istrinya sendiri, Septy. Dia mengatakan Aya melakukan nikah siri dengan seorang wanita ketika di hamil dua bulan.

Pembongkaran aib itu kemudian dikutip lagi oleh akun dhemit_is_back pada Kamis (11/7).

“Trian Januar alias Aya Ibrahim masih berstatus suami saya dan secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya dan keluarga menikah siri,” tulis dia.

Aya Ibrahim dan istri siri [X]

“Dengan perempuan tersebut (Manda Putri Aul) ketika saya sedang mengandung 2 bulan,” tambahnya.

Menurut Septy, Aya pindah rumah ketika dia sedang hamil dan koar-koar ke orang lain telah menalak dirinya.

“Menikah siri secara diam-diam ketika saya hamil 2 bulan dan beliau pindah rumah,” beber Septy.

“Ketika saya sedang hamil menurut perkataannya kepada setiap orang bahwa saya telah ditalak 3,” sambungnya.

Padahal perempuan dengan nama asli Septy Puspawati itu merasa tidak pernah ditalak dan buktinya tidak ada.

“Ketika saya hamil tetapi saya tidak merasa dan bukti talak pun sampai sekarang tidak ada,” kata Septy.

Meski beredar foto dan menikah siri, Septy merasa Aya adalah suaminya sah.

“Sampai sekarang di agama dan negara saya dan suami (Aya Ibrahim) masih sah sebagai suami istri,” tuturnya.

Sebelumnya, akun X itu juga membagikan teaser soal perselingkuhan Aya yang kerap membuat konten berbagi di YouTube-nya.

“Ada tahu YouTuber Aya Ibrahim besok kita spill permintaan Cat Warrior Cabang Tiktok dan Istri Sahnya atas pernikahan sirinya dengan janda 19 tahun anak 1,” ungkapnya.

“Konten keren sih berbagi tapi nggak berbagi suami juga kanebo kering,” tambahnya.

Aya Ibrahim dirujak netizen karena kelakuannya yang tidak mencerminkan konten yang dia bagikan di YouTube. Ayah tiga anak itu menikahi gadis berusia 19 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version