Me and Moms

Tika Panggabean Mau Punya Anak Tapi Belum Nikah, Adopsi Bisa Jadi Solusi

Tika Panggabean tak juga menikah di usia yang kini menginjak 53 tahun. Kendati begitu, dia ingin sekali punya anak.

Hal ini disampaikan Tika Panggabean di konten bincang-bincang di Youtube bersama Melaney Ricardo. Kepada Melaney, Tika mengaku anak bisa mengubah banyak hal.

“Tapi mengingat usia dan bilogis, kayaknya udah rada susah ya,” kata Tika Panggabean.

Tika Panggabean. (Instagram/botikapanggabean)

 

Meski kelak menikah, Tika Panggabean mengaku mustahil bisa punya anak. Dia mengaku telah masuk masa menopause.

Tika sendiri sampai sekarang belum menikah karena sulit menemukan pasangan yang pas. Pasangan kata dia bukan sekadar teman hidup dalam suka dan duka, tapi lebih dari itu.

“Bagaimana kita memandang tuhan, bagaimana kita memandang hidup ini dan semesta,” ujar Tika Panggabean.

Lantas apakah ada solusi ingin punya anak tapi belum menikah? Salah satu solusinya adalah adopsi anak.

Di Indonesia, ada aturan untuk mengadopsi anak. Dilansir dari laman Dinas Sosial DIY, berikut tahapannya.

1. Langkah Awal

Langkah pertama bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) adalah mengunjungi Instansi Sosial Provinsi dan menyatakan niat untuk mengangkat seorang anak. Setelah proses penilaian dan evaluasi oleh Instansi Sosial Provinsi, COTA akan dipandu untuk berkonsultasi dengan panti asuhan atau yayasan yang berwenang dalam proses Pengangkatan Anak Domestik.

2. Kunjungan ke Rumah

Setelah dokumen lengkap diserahkan, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melakukan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan akan membuat laporan sosial mengenai calon orang tua angkat, yang juga akan ditinjau oleh pejabat Instansi Sosial.

Tika Panggabean. (Instagram/botikapanggabean)

 

3. Penerbitan Surat Izin Asuh

Jika disetujui untuk mengangkat anak, Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh kepada COTA. Setelah itu, Panti/Yayasan akan memulai proses Asuhan Anak sementara dan menyerahkan anak kepada COTA. Pengasuhan anak ini dilakukan sementara oleh calon orang tua angkat selama sekitar enam bulan.

Selama proses ini, jika calon orang tua angkat tidak memenuhi kewajibannya, Surat Izin Asuhan Sementara dapat dicabut dan anak akan kembali diserahkan ke Panti/Yayasan. Namun, jika kewajiban dipenuhi, petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

4. Proses Hukum di Pengadilan

Instansi Sosial Provinsi akan mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah itu, Kepala Instansi Sosial Provinsi akan mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi untuk proses pengangkatan anak ke pengadilan.

Setelah menerima Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat dapat mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan sebagai anak angkat sah.

Setelah penetapan pengadilan, calon orang tua angkat harus melaporkan ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk pencatatan data. Surat Penetapan Pengangkatan Anak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, calon orang tua angkat harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun hingga anak berusia 18 tahun atau menjalani monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications