Terbukti bersalah, Melly 3GP dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus film porno, bersama dengan Siskaeee.
Meskipun demikian, pengacara Melly, M. Sakri Tawangsalaka, menyatakan bahwa kliennya merasa lega karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara.
“Melly cukup tegar ya,” kata Sakri usai persidangan pada Senin (21/10).
Namun, meski lega, Melly 3GP masih menyisakan perasaan bahwa dirinya terjebak dalam kasus tersebut. Hal ini sudah disampaikan dalam sesi pembelaan selama persidangan berlangsung.
Menurut Sakri, Melly awalnya dijanjikan terlibat dalam proyek YouTube, tetapi berulang kali menolak tawaran tersebut. Namun, ketika akhirnya datang ke lokasi, Melly merasa diintimidasi.
“Handphone disita, rumah dikunci, tempat itu terkunci,” ungkap Sakri mengenai intimidasi yang dialami Melly.
Dia juga menambahkan bahwa Melly dipaksa mengikuti arahan dari Irwansyah, yang berperan sebagai sutradara sekaligus produser film Kramat Tunggak.
Sakri mengatakan, sang sutradara marah jika Melly tak menurut dengannya.
Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak Melly 3GP masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak,” ujar Sakri.
Dengan keputusan yang lebih ringan dari tuntutan awal, Melly 3GP kini berada di persimpangan antara menerima vonis atau melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.