Pada Selasa (6/8/22024), Dinar Candy menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan sejumlah teror yang dialaminya.
DJ seksi itu ternyata sudah tiga bulan ini menderita lantaran teror yang datang ke rumah dan tempat usahanya selama tiga bulan terakhir.
Selama ini, Dinar kerap bolak-balik kantor polisi untuk urusan dan kepentingan yang berbeda.
Bisa dibilang kasus teror ini adalah ketiga kalinya Dinar berurusan dengan pihak berwajib. Lantas, apa saja urusannya dengan polisi sebelumnya?
1. Konsultasi Hukum Karena Diteror
View this post on Instagram
Saat tiba di Polres Metro Jaksel, Dinar mengaku masih mempertimbangkan apakah akan membuat laporan soal teror yang dialaminya.
Untuk sementara, ia datang dengan kepentingan konsultasi hukum dengan pihak berwajib.
“Konsultasi kayak, mau apa, siapa sih yang suka datang gitu preman, Minta pengamanan,” ucap Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.
Guna mencari tahu langkah selanjutnya, Dinar juga melampirkan bukti kepada pihak berwajib terkait plat nomor orang-orang yang menerornya.
2. Saksi Kasus Ko Apex
Sebagai kekasih Ko Apex, Dinar juga harus diperiksa sebagai saksi.
Pada Juni lalu, Ko Apex ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan pengelapan. Pemilik bisnsi kapal Tongkang itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian sebesar Rp31 miliar.
Adapun alasan Dinar diperiksa adalah karena menerima uang dari Ko Apex.
Perlu diselidiki apakah mantan kekasih Ridho Illahi itu menerima uang dari hasil kejahatan alias terkait pencucian uang atau tidak.
3. Terjerat UU Pornografi
Pada 2021 lalu, Dinar Candy ditangkap untuk menjalani pemeriksaan atas tuduhan melanggar UU Pornografi dan Porno Aksi.
Semua itu bermula sejak Dinar memprotes perpanjangan PPKM akibat COVID-19. Bukan sembarang protes, DJ itu membawa papan bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang” sambil memakai bikini.
Aksi Dinar berdiri di tepi jalan dengan mengenakan bikini itu pun menuai kontroversi.
Meski dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, Dinar hanya dikenai wajib lapor.