Syarat Rujuk untuk Pasangan yang Telah Cerai Seperti Natasha Rizky dan Desta
Me and Moms

Pada ulang tahun Desta yang ke-47 beberapa waktu lalu, anak-anak sang presenter mengucapkan doa tak biasa.
Salah satu harapan mereka adalah, kedua orangtuanya rujuk.
Desta Terima Ucapan Ultah Spesial dari Anak
Seperti yang diketahui, Desta dan Natasha Rizky telah resmi bercerai sejak 2023 lalu.
Baca Juga: Soal Hubungan dengan Arya Saloka, Putri Anne: Friend Banget
"Ayah makasih ya udah kerja terus, kak Miskha seneng banget punya ayah kayak ayah. Kak Miskha bersyukur banget. Happy birthday, I love you ayah," tulis harapan Miskha, putri Desta dan Natasha Rizky.
"Selamat ulang tahun ayah, semoga ayah cepat sembuh, panjang umur, cepat bersatu sama ibu, dan masuk surga. Aamiin," tulis sang putri lagi.
Masih Kerap Bersama Meski telah resmi bercerai sejak Juni 2023, Desta dan perempuan yang akrab disapa Caca itu tetap memiliki hubungan harmonis.
Baca Juga: Desta Kaget Anak Bungsunya Ingin Natasha Rizky Hamil Lagi
Desta Terima Ucapan Ultah Spesial dari Anak
Mereka juga masih menghabiskan waktu liburan bersama sebagai keluarga kecil, lengkap dengan ketiga anak-anaknya.
Lalu, apakah keduanya bisa rujuk dan kembali menjadi suami istri?
Dalam agama Islam, rujuk memiliki aturan tersendiri. Dikutip dari laman Kemenag, ketentuan rujuk saat masih masa iddah bisa dilakukan selama masih talak satu dan dua.
Sementara jika sudah melewati masa iddah, pasangan yang ingin rujuk harus kembali melakukan akad.
"Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Hal berbeda terjadi jika cerai talak tiga. Meski masa iddah belum habis, maka lelaki tidak bisa langsung rujuk atau menikah.
Ia lebih dulu harus bisa memenuhi lima persyaratan yaitu pertama, istri sudah habis masa iddahnya darinya.
Kedua, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), selanjutnya ketiga, si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi dengannya.
Keempat, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, dan kelima, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.