Suga BTS telah didenda 15 juta won (sekitar Rp173 juta) karena mengendarai skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol. Kasus berkendara saat mabuk (DUI) pemilik nama asli Min Yoongi ini telah banyak menarik perhatian.
Pada Senin (30/9/2024), dilaporkan bahwa Suga sudah dijatuhi hukuman dari pelanggarannya.
Laporan itu menyebutkan Hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan pada tanggal 27 September.
Hakim Lee menjatuhkan hukuman denda 15 juta won kepada Suga yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pada 10 September lalu, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul telah mendakwa Suga dengan denda 15 juta won.
Perintah ringkasan adalah prosedur di mana denda dan hukuman dijatuhkan tanpa pengadilan formal. Terdakwa dapat meminta pengadilan formal dalam waktu seminggu setelah menerima perintah jika mereka ingin mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
View this post on Instagram
Sementara itu, Suga dituduh mengendarai skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol di dekat rumahnya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul.
Kejadian itu bermula ketika rapper 31 tahun itu terjatuh dari skuternya sekitar pukul 11:15 malam pada bulan Agustus. Saat dihampiri petugas, aroma alkohol yang cukup kuat menguar darinya dan membuatnya diperiksa oleh pihak berwajib.
Pada saat penangkapannya, kadar alkohol dalam darah Suga dipastikan sebesar 0,227 persen yang melampaui batas pencabutan izin mengemudi (0,08 persen atau lebih tinggi).