K-POP

Suga BTS Dihukum Denda Karena Gunakan Skuter Listrik dalam Kondisi Mabuk

Suga BTS Terlibat DUI Instagram

Suga BTS telah menjalani sidang secara singkat pada Selasa (10/9) di Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul.

Divisi Kriminal 2 yang dipimpin Kepala Jaksa Chu Hye Yoon mengumumkan bahwa Suga BTS telah didakwa secara ringkas.

Suga menghadapi dakwaan berkendara dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Dakwaan ringkasan adalah proses di mana pengadilan menjatuhkan denda atau hukuman berdasarkan dokumen tertulis, bukan melalui persidangan formal.

Suga BTS di Kantor Polisi Yongsan [Naver]

Sedangkan untuk jumlah denda untuk hukuman pria dengan nama asli Min Yongi belum ditentukan nominal pastinya.

Seperti yang diketahui Suga BTS ditemukan oleh polisi pada 6 Agustus, di dekat kediamannya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul.

Dia jatuh ketika mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Sehari setelah peristiwa virallah pemberitaan soal Suga BTS. Bahkan media framing rapper BTS itu kemana-mana.

Bahkan ada yang sengaja memposting rekaman CCTV yang menampilkan seseorang dengan kecepatan tinggi.

Makin tinggilah caci maki netizen pada kenekatan Suga kala itu yang belum diketahui bahwa itu video hoax.

Hingga akhirnya muncul video asli yang menampilkan video menampilkan suga begitu jelas. Di sana dia mengendarai skuter listrik dan lamban di area trotoar.

Dia sempat jatuh dan helmnya pecah di depan gerbang apartemen. Suga BTS didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya.

Saat itu, kadar alkohol dalam darah Suga terukur sebesar 0,227persen, jauh melebihi ambang batas pencabutan SIM sebesar 0,08persen.

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0,2% atau lebih tinggi dapat mengakibatkan hukuman penjara 2 hingga 5 tahun.

Hukuman lainnya denda mulai dari 10 juta hingga 20 juta won (sekitar $7.500 hingga $15.000 dalam dolar AS).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version