Gugatan praperadilan Siskaeee diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menolak gugatan selebgram seksi itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fransiska Candra Novitasari, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, terkait status tersangkanya dalam kasus film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta. Sri Rejeki Marsinta menyatakan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee ditolak.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sri dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/2/2024).
Hakim menjelaskan bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka dan penahannya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, status tersangka Siskaeee dalam kasus tersebut tetap berlaku.
Dalam petitum gugatan praperadilan, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023, dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Ia meminta agar penetapan tersangka dan penahanannya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
Meskipun demikian, hakim menilai sebaliknya, bahwa penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut ditolak.
Namun, hakim menilai sebaliknya, bahwa penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga gugatan praperadilan tersebut ditolak.
Saat ini, Siskaeee masih berstatus sebagai tersangka, dan proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut. Sejumlah 12 tersangka lainnya dalam kasus ini telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik saat ini menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta.
Bila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk memasuki tahap sidang.
“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Bila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk memasuki tahap sidang. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (P19).
Proses ini menunjukkan bahwa perjalanan hukum dalam kasus ini belum mencapai titik final, dan penantian hasil penelitian berkas perkara menjadi langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.