Sidang cerai antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (25/9) berakhir mengecewakan karena ditunda.
Penundaan ini terjadi akibat kuasa hukumnya, Justiartha Hadiwinata, yang tidak membawa bukti-bukti lengkap untuk mendukung nota keberatan atau eksepsi yang diajukan.
Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly, menyatakan, “Dari tergugat yang mengajukan eksepsi, tetapi saat ditanya oleh hakim, bukti-bukti ekseksi belum siap dari tergugat.”
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah siap dengan bukti dan dua saksi, termasuk ibunya, Irvina Zainal, untuk menguatkan gugatan.
Kimberly sendiri mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut. “Hari ini kita sudah siap dengan semuanya, sudah bawa saksi dan segala bukti, dan ya jadinya makin lama aja,” tuturnya, mencerminkan harapannya untuk segera menyelesaikan proses perceraian dan dinyatakan berpisah sah dari Edward.
Sidang cerai selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2024, di mana diharapkan Edward dapat hadir dan memberikan penjelasan terkait bukti-bukti eksepsi yang dia ajukan.
Diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai pada 12 Juli 2024.
Mediasi yang difasilitasi pengadilan tak membuahkan hasil. Kimberly bersikeras untuk berpisah dari Edward Akbar.